Ibu Rumah Tangga di Bangli Divonis 18 Bulan Penjara: Terbukti Lakukan Korupsi Dana BUMDes Rp174 Juta

I Gede Paramasutha • Dipublikasikan Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:43 WIB
Terdakwa Ni Luh Putu Novita Sari berkonsultasi dengan penasiha hukumnya usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Terdakwa Ni Luh Putu Novita Sari berkonsultasi dengan penasiha hukumnya usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Ni Luh Putu Novita Sari ,31, mantan Bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, divonis bersalah.

 

Oleh karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi di BUMDes, Novita Sari divonis 18 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa (29/10/2024).

 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Putu Gde Novyartha menyatakan terdakwa menyelewengkan dana BUMDes untuk keperluan pribadi dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp174 juta.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas hakim dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Novita Sari seorang ibu rumah tangga juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp163,6 juta.

 

Dari total kerugian negara yang ditimbulkan, terdakwa sempat mengembalikan dana sebesar Rp 10,4 juta, yang mengurangi jumlah uang pengganti.

 

 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk dilelang.

“Jika harta tidak mencukupi, pidana pengganti berupa penjara selama sembilan bulan akan dikenakan,” tambah hakim.

 

Kasus korupsi ini terungkap setelah ditemukan berbagai penyimpangan oleh terdakwa yang terjadi dari Maret hingga Desember 2019.

 

Modus operandi Novita Sari antara lain mencairkan dana BUMDes tanpa sepengetahuan pengurus lainnya, tidak menyetorkan dana yang dibayarkan puluhan nasabah, serta menggunakan uang kas BUMDes dan dana administrasi pinjaman untuk keperluan pribadi.

Pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan ini. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
divonis bumdes bangli ibu rumah tangga korupsi