Kasus Penipuan Sewa Vila di Sanur: Giliran Maharyani Mantan Istri I Made Richy Ardana Yasa yang Sempat DPO Diadili

Suharnanto Jembrana Express • Dipublikasikan Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:47 WIB
Desak Made Maharyani yang sebelumnya DPO disidang di PN Denpasar kasus penipuan dan penggelapan sewa vila di Sanur.
Desak Made Maharyani yang sebelumnya DPO disidang di PN Denpasar kasus penipuan dan penggelapan sewa vila di Sanur.

JEMBRANAEXPRESS.COM- Desak Made Maharyani ,43, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar  Selasa (29/10/2024).

 

Maharyani didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait perjanjian sewa vila di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

 

Ada dua orang saksi utama yang dihadirkan jaksa, yakni notaris Ida Ayu Sri Martini Asthaman dan mantan suami terdakwa, I Made Richy Ardana Yasa, yang telah lebih dulu divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Denpasar dalam kasus serupa.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Maharyani menyewakan sebuah vila kepada korban, Sri Lestari, tanpa memberitahu bahwa properti tersebut sedang dalam sengketa hukum.

 

Sri Lestari yang berniat menyewa villa untuk jangka panjang, telah membayar uang muka dan sebagian besar biaya sewa.

Namun, empat bulan kemudian, vila tersebut dieksekusi pengadilan, membuat Sri Lestari kehilangan hak sewa dan uang yang telah dibayarkan.

 

Dalam persidangan, saksi utama I Made Richy Ardana Yasa alias Ray mengungkapkan bahwa vila tersebut dibangun di atas lahan warisan keluarga seluas 20 are, yang terdiri dari beberapa unit vila.

 

 

Ia mengaku telah memberi tahu Sri Lestari mengenai status hukum vila tersebut dan menyarankan sewa harian, namun tetap menerima permintaan korban untuk menyewa vila selama lima tahun dengan biaya Rp900 juta.

 

“Sudah saya sampaikan kepada korban bahwa vila ini bermasalah. Namun, korban tetap meminta menyewanya dalam jangka panjang,” jelas Richy.

Richy mengaku bahwa Sri Lestari telah mengirimkan Rp845 juta ke rekeningnya dan memberikan uang muka Rp10 juta secara tunai.

 

Uang tersebut, menurut Richy, sebagian besar digunakan untuk renovasi vila dan kebutuhan sehari-hari, sementara Rp 200 juta diserahkan secara bertahap kepada Maharyani, yang saat itu masih berstatus istrinya.

 

Richy juga mengaku berusaha memberikan kompensasi kepada korban dengan menjaminkan barang-barang vila, termasuk koleksi lukisan senilai sekitar Rp1 miliar, namun hingga kini belum ada pengembalian dana kepada korban sebagai ganti rugi.

Ketika ditanya oleh majelis hakim mengenai alasannya tetap menyewakan vila yang bermasalah, Richy tampak kesulitan memberikan jawaban.

 

Hakim beberapa kali mempertegas pertanyaannya, namun Richy hanya mengatakan bahwa penyewaan vila adalah bagian dari pekerjaannya.

 

 

Di sisi lain, terdakwa Maharyani menyatakan bahwa dirinya semula hanya mengikuti arahan mantan suaminya dalam menyewakan vila tersebut.

 

Ia juga mengaku telah berusaha mengembalikan sebagian dana sewa kepada Sri Lestari dengan meminjam uang Rp175 juta dari orang tuanya melalui koperasi, yang kemudian diserahkan kepada korban.

Namun, pengembalian ini belum memenuhi seluruh dana yang telah dikeluarkan oleh korban.

 

Maharyani saat ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) tentang penipuan, atau dakwaan alternatif Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
sanur I Made Richy Ardana Yasa alias Ray penipuan denpasar maharyani sewa vila