JEMBRANAEXPRESS.COM – Seorang wanita berinisial SH ,31, menjadi korban pengeroyokan di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana.
Dua pelaku pelaku pengeroyokan, Gusti Putu Widiana ,43, dan Anita Septiani ,39, yang ditahan di Polsek Negara sejak Rabu (30/10/2024).
Kapolsek Negara, Kompol I Kadek Ardika, menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan ini terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024.
SH, warga Banyuwangi yang tinggal di perumahan Desa Tegal Badeng Barat, saat itu sedang duduk bersama keluarganya di teras rumah ketika kedua pelaku mendatangi tempat tinggalnya.
"Melihat gelagat tidak baik dari pelaku, korban segera lari menggendong anaknya ke dalam rumah," ujar Ardika.
Namun, sebelum berhasil masuk ke rumah, pelaku Septiani menarik rambut korban sambil menuduhnya menyebarkan hal buruk tentang keluarganya.
SH pun diseret hingga ke pintu gerbang rumah.
Tak lama kemudian, Widiana, pelaku lainnya, mendekati SH dengan amarah.
Saat SH mencoba menegur agar Widiana tidak ikut campur, ia malah dipukul di bagian leher dan kepala, serta ditendang pada perut dan paha kirinya hingga terjungkal.
SH yang mencoba membela diri dengan mengambil sapu di teras rumah justru ditangkap oleh Widiana dan ditarik ke jalan depan rumah.
SH berusaha memukul pelaku dengan sapu, namun pelaku berhasil menangkisnya dan kembali menyerang hingga terjatuh.
Usai lakukan pengeroyokan kedua pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat peristiwa ini, SH mengalami luka di bagian perut, leher, kepala, dan paha kiri. Saat ini, kedua pelaku telah dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan bersama, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
"Tindakan tegas kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah kekerasan serupa di kemudian hari," pungkas Kompol I Kadek Ardika.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express