TAK BERKUTIK! Dua Oknum Wartawan yang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, Terancam 7 Tahun Penjara

I Gde Riantory Warmadewa • Dipublikasikan Selasa, 5 November 2024 | 15:24 WIB
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto membeber pengungkapan kasus pengeroyokan sopir truk di Jembrana dengan tersangka dua orang oknum wartawan.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto membeber pengungkapan kasus pengeroyokan sopir truk di Jembrana dengan tersangka dua orang oknum wartawan.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Dua orang oknum wartawan yang ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan sopir truk di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, tak berkutik.

 

Itu terlihat ketika kedau tersangka kasus pengeroyokan, yaitu Verdinan (VDRS 24) dan Luwis Alfeus Madear Sinaga (LAMS 27), asal Kota Bekasi, Jawa Barat dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin (4/11/2024).

 

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam konferensi pers di Aula Polres Jembrana menyatakan kedua tersangka pengeroyokan diamankan pada 2 November 2024 setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Karena panggilan terhadap terlapor tidak dipenuhi, Penyidik Satreskrim Polres Jembrana mengeluarkan surat perintah membawa," jelas AKBP Endang.

 

Kasus pengeroyokan ini bermula ketika kedua tersangka merasa tidak senang karena kendaraan mereka disalip oleh truk yang dikendarai korban, I Kadek Ogik Endra Pratama (KOEP 233).

Akibat tindakan kekerasan di depan umum tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 179 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Kapolres Endang menambahkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak dilaporkan ke Polsek Melaya pada Selasa (15/10/2024).

 

Mengingat keterbatasan tenaga penyidik di Polsek Melaya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jembrana untuk penanganan lebih lanjut.

 

Perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat pelaku mengaku sebagai wartawan dan sempat bersitegang dengan polisi saat proses klarifikasi.

Aksi pengeroyokan ini juga terekam CCTV milik warga sekitar. Saat ini, polisi sedang melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
sopir truk oknum wartawan jembrana pengeroyokan tersangka