Duit Pencurian Habis Dipakai Dugem dan Judol: Pengakuan Pemuda Surabaya yang Ditangkap Bobol Konter HP di Denpasar

I Gede Paramasutha • Dipublikasikan Selasa, 5 November 2024 | 15:48 WIB
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka Muhammad Rafli kasus pencurian di dua konter HP di Denpasar.
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka Muhammad Rafli kasus pencurian di dua konter HP di Denpasar.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Muhammad Rafli ,20, asal Surabaya, Jawa Timur, melakukan pencurian dengan membobol dua konter handphone (HP) di Denpasar, Bali, pada Oktober 2024.

 

Hasil pencurian habis dipakai untuk berpesta di tempat hiburan malam dan bermain judi online (Judol).

 

Kasus pencurian ini terungkap setelah dua pemilik konter, Ketut Suwade ,36, dan Ni Ketut Anik Ramayani ,41, melaporkan ke polisi.

"Diduga pelaku membobol gembok rolling door untuk mengambil barang-barang di dalam konter," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

 

Aksi pertama Rafli terjadi di konter milik Suwade di Jalan Sedap Malam, Seruni Nomor 4C, Denpasar Timur, pada Senin (21/10/2024).

Rafli merusak gembok pintu konter, kemudian mengambil HP Realme dan Oppo, uang tunai Rp100 ribu, serta saldo dompet digital senilai total Rp7,1 juta.

 

Tak berhenti di situ, Rafli juga menyatroni konter milik Anik Ramayani di Jalan Sedap Malam Nomor 101, mengambil HP Samsung dan uang tunai sekitar Rp3 juta.

 

 

Berdasarkan laporan ini, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil menemukan lokasi Rafli di sebuah mess di Jalan Waribang Nomor 38, Kesiman, Denpasar Timur.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," tambah AKP Sukadi.

 

Dalam interogasi, Rafli mengakui menjual HP curiannya secara online. HP Oppo dijual seharga Rp700 ribu, sementara HP Realme dijual seharga Rp250 ribu.

Seluruh hasil kejahatannya dihabiskan untuk berpesta dan berjudi, hingga hanya menyisakan Rp560 ribu.

 

Atas perbuatannya, Muhammad Rafli dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
bobol konter hp denpasar Pemuda Surabaya pencurian