JEMBRANAEXPRESS.COM- Anjas Purnama, seorang Anak Buah Kapal (ABK) berusia 24 tahun divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Anjas terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) bernama Fatimah, 46, yang dikenalnya melalui aplikasi Michat.
Sidang putusan yang digelar pada Kamis, 12 Desember 2024, dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," ucap Heriyanti saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara.
Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.
Kronologi Kasus
Peristiwa bermula pada Jumat, 3 Mei 2024, ketika Anjas yang tengah bersandar di Pelabuhan Benoa memutuskan mencari layanan esek-esek menggunakan aplikasi Michat.
Ia memilih Fatimah, dengan tarif awal Rp 200 ribu.
Setelah sepakat, mereka bertemu di sebuah penginapan di daerah Pemogan, Denpasar Selatan, dan melakukan hubungan badan.
Namun, konflik muncul ketika Fatimah meminta tambahan bayaran Rp300 ribu.
Anjas sempat berjanji akan membayar kekurangannya melalui transfer, tetapi akhirnya mengaku tidak memiliki uang.
Fatimah yang mendesak pembayaran kemudian mengancam akan berteriak jika tidak dibayar.
Dalam keadaan panik, Anjas melakukan kekerasan dengan mencekik leher Fatimah, menekan wajahnya menggunakan bantal, dan akhirnya menjerat leher korban dengan kabel catokan rambut hingga tewas.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Anjas mengambil kembali uang Rp 300 ribu yang sebelumnya dibayarkan, serta mencuri barang-barang milik korban, termasuk kalung, handphone, dan uang tunai.
Anjas kemudian kembali ke Pelabuhan Benoa dengan memesan ojek online, seolah tidak terjadi apa-apa. Namun, aksi kejamnya terungkap setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan hukuman.
Perbuatan sadis Anjas menjadi alasan memberatkan, sementara faktor meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express