JembranaExpress.Com - Sejak 21 Juli 2021, hidup I Gusti Putu Mudiasa tak pernah benar-benar sama.
Hari itu, putra semata wayangnya, I Gusti Ngurah Andika Bintang Maharta, meregang nyawa setelah sepeda motornya menabrak tiang listrik roboh di kawasan Batu Agung, Negara, Jembrana.
Tiang itu milik PT PLN (Persero). Dan menurut fakta persidangan, kondisinya sudah lama bermasalah.
Baca Juga: Tragis di Kebun Yehembang Kauh, Dua Warga Mendoyo Meninggal Diduga Akibat Sengatan Tawon
Empat tahun berlalu. Duka tak pernah benar-benar reda. Namun Mudiasa memilih bertahan—menempuh jalur hukum demi satu hal yakni keadilan bagi anaknya.
Perjuangan panjang itu akhirnya membuahkan hasil. Gugatan perdata yang diajukan Mudiasa dimenangkan di seluruh tingkat peradilan mulai di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Negara, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, hingga Mahkamah Agung (MA).
Putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ironisnya, hingga kini, putusan itu belum dijalankan.
“Putusan sudah inkracht. Tapi PLN Rayon Negara belum melaksanakan kewajibannya,” ujar kuasa hukum Mudiasa, Dewa Agus Satrya Wijaya, Senin (26/1).
Baca Juga: Hujan Deras Disertai Puting Beliung Terjang Jembrana, Puluhan Rumah Rusak dan Palinggih Roboh
Menurut Dewa Agus, pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Negara.
Bahkan, pengadilan sudah dua kali memanggil PLN untuk menghadiri aanmaning atau teguran resmi. Namun, termohon tak kunjung hadir.
“Tanpa alasan yang jelas. Sikap ini menunjukkan ketidaktaatan terhadap hukum,” tegasnya.
Karena tak ada itikad menjalankan putusan, langkah berikutnya pun disiapkan.
Baca Juga: Vaksinasi Massal Jadi Harapan Peternak, Jembrana Bergerak Cegah Penyebaran LSD pada Sapi
“Kami akan mengajukan sita eksekusi. Ini langkah tegas sesuai mekanisme hukum,” kata Dewa Agus.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 15 September 2025, majelis hakim menolak permohonan kasasi PT PLN Rayon Negara dan menghukum perusahaan pelat merah itu membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp500 ribu. Dengan putusan tersebut, amar PN Negara dan PT Denpasar dinyatakan sah dan mengikat.
Sebelumnya, PN Negara melalui putusan 3 Desember 2024 menyatakan PLN terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
PLN dihukum membayar ganti rugi materiil Rp85.674.000 dan ganti rugi imateriil Rp1 miliar kepada Mudiasa.
Baca Juga: Setahun Beraksi Gondol Laptop Hingga Proyektor, Pelaku Pencurian 11 SD di Jembrana Dibekuk Polisi
Putusan ini kemudian dikuatkan PT Denpasar pada 4 Februari 2025, sekaligus menolak seluruh eksepsi PLN.
Tragedi yang menjadi dasar gugatan ini terjadi ketika Andika melintas di kawasan Batu Agung. Ia menabrak tiang listrik yang roboh ke badan jalan.
Fakta persidangan mengungkap, tiang tersebut sebelumnya telah dilaporkan dalam kondisi miring, namun tidak segera diperbaiki.
“Pondasi tiang tidak kokoh dan tidak dilakukan pemeriksaan menyeluruh,” ujar Dewa Agus.
Baca Juga: Empat Desa di Tabanan Rampungkan PAW Perbekel Serentak, Mayoritas Wajah Baru Terpilih
Baginya, perkara ini bukan semata soal nilai ganti rugi. Lebih dari itu, ini tentang tanggung jawab keselamatan publik.
“Jika pengecekan dilakukan sesuai standar, kecelakaan ini seharusnya bisa dicegah,” katanya.
Bagi Mudiasa, kemenangan di pengadilan bukanlah akhir dari luka. Tak ada putusan yang mampu menggantikan kepergian anak semata wayang.
Namun ia berharap, putusan ini dijalankan bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral.
Agar tak ada lagi orang tua yang harus kehilangan anaknya karena kelalaian yang sebenarnya bisa dicegah.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa