JembranaExpress.Com - Pemerintah Kabupaten Badung mulai menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran buang sampah sembarangan dengan memberlakukan proses hukum melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kebijakan ini mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Baca Juga: Bupati Klungkung Soroti Ancaman Siber, Luncurkan KOMIK untuk Perkuat Keamanan Digital
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan masa pembinaan bagi pelanggar telah berakhir dan kini memasuki tahap penindakan hukum.
“Sesuai perintah Bupati, mulai minggu ini kami mengambil tindakan tegas. Pelanggar akan diproses melalui Tipiring sesuai perda yang berlaku,” ujarnya, Selasa (7/4).
Para pelanggar nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjalani proses persidangan, yang dijadwalkan berlangsung setiap hari Rabu.
Dari data sementara, sebanyak enam pelanggar yang diamankan pada pekan lalu seluruhnya berasal dari kawasan Kuta, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan pelanggaran pembuangan sampah.
Selain itu, Satpol PP Badung juga menerima laporan adanya pelanggar baru yang akan diproses mulai 10 April 2026 melalui pengajuan ke pengadilan.
Terkait sanksi, besaran denda akan ditentukan oleh hakim dalam persidangan, dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran serta pelaku, baik individu maupun pengelola usaha atau badan usaha.
“Besaran denda berbeda antara individu dan pelaku usaha. Semua diputuskan oleh hakim di pengadilan,” jelasnya.
Melalui langkah penegakan hukum ini, Pemkab Badung berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat, khususnya di kawasan pariwisata yang menjadi wajah Bali di mata wisatawan.
Baca Juga: Astra Motor Bali Gelar KLHR 2026, Pilih Layanan Terbaik Wakili Bali ke Tingkat Nasional
Satpol PP menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari peringatan awal yang sebelumnya telah diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung.
Dengan penerapan sanksi tegas ini, diharapkan praktik buang sampah sembarangan dapat ditekan dan lingkungan tetap terjaga bersih serta nyaman.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa