JembranaExpress.Com - Kelalaian meninggalkan barang berharga di tempat umum kembali memakan korban. Seorang warga di Kabupaten Jembrana harus kehilangan dua unit handphone dengan total kerugian mencapai Rp16 juta setelah ponselnya tertinggal di sebuah warung es di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 10.30 Wita. Saat itu korban diketahui membeli minuman dan meletakkan dua unit handphone miliknya di atas meja ketika melakukan pembayaran.
Namun setelah meninggalkan lokasi, korban baru menyadari kedua ponselnya tertinggal. Ketika kembali ke warung es, barang tersebut sudah tidak ditemukan.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Jembrana. Setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan, Satreskrim Polres Jembrana akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IB (31) pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 Wita di wilayah Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A54 warna putih, satu unit iPhone 11 warna hitam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Petugas Periksa Ratusan Kambing Kurban di Jembrana, Temukan Hewan Sakit dan Cacat
Kasat Reskrim Polres Jembrana, I Gede Alit Darmana, menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara maksimal.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui mengambil kedua handphone milik korban yang tertinggal di meja warung tanpa izin untuk dimiliki.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya kasus lain.
Baca Juga: Pemkab Jembrana Bagikan Hewan Qurban ke 69 Masjid, Anggaran Naik Jadi Rp246 Juta
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana, I Putu Budi Arnaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan pribadi saat berada di tempat umum.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah meninggalkan barang berharga dan segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa