Kasus Kekerasan Seksual Anak Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka ACW Ditahan di Rutan Klungkung

I Wayan Adi Prabawa • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 10:14 WIB
DILIMPAHKAN: Kejari Klungkung menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. (ist)
DILIMPAHKAN: Kejari Klungkung menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. (ist)

JembranaExpress.Com - Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Klungkung memasuki tahap penuntutan. Penyidik Satreskrim Polres Klungkung menyerahkan tersangka berinisial ACW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Kamis (10/9).

 

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara hasil penyidikan telah lengkap. Dengan pelimpahan tersebut, tersangka yang diketahui telah berstatus sebagai suami tersebut kini ditahan di Rutan Kelas IIB Klungkung.

Baca Juga: Cek Tata Kelola Desa, Tjok Surya Minta Anggaran Dipastikan Beri Manfaat bagi Masyarakat

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 10 September hingga 29 September 2026.

 

Kasi Pidum Kejari Klungkung I Putu Gede Darma Putra mengatakan, setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Semarapura.

 

“Proses ini akan secepatnya dilaksanakan, sebelum masa penahanan tersangka habis,” ujarnya.

 

Perkara tersebut bermula ketika korban yang saat itu masih berusia 11 tahun diduga mengalami kekerasan seksual oleh ACW di sebuah warung di wilayah Kabupaten Klungkung.

 

Peristiwa tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali hingga korban mengalami kehamilan.

 

“Korban mengalami trauma psikis dan telah hamil dengan usia kehamilan 30 minggu,” tandas Darma Putra.

Baca Juga: Uji Petik di Dua Desa, Bawaslu Tabanan Soroti Akurasi Data dan Akses Pemilih Disabilitas

Berdasarkan hasil penyidikan, perkenalan antara tersangka dan korban bermula melalui sebuah aplikasi kencan online. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp sebelum keduanya membuat janji untuk bertemu.

 

Pertemuan tersebut kemudian berujung pada dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.

 

Dalam perkara ini, ACW diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Selain itu, tersangka juga dijerat alternatif dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Setelah tahap II ini, JPU akan melanjutkan proses hukum dengan mempersiapkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan dan diperiksa di Pengadilan Negeri Semarapura.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
kasus persetubuhan anak tahap penuntutan klungkung kejari klungkung anak dibawah umur