Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Pungutan Wisman ke Bali Bisa Tembus Rp1 Triliun, Sekda Sebut Bisa Dipakai untuk Bulan Bahasa Bali

Rika Riyanti • Sabtu, 3 Februari 2024 | 19:38 WIB
Bandara Ngurah Rai jadi pintu masuk utama wisman ke Bali. Mulai 14 Februari 2024 wisman ke Bali dipunguti Rp150 ribu.
Bandara Ngurah Rai jadi pintu masuk utama wisman ke Bali. Mulai 14 Februari 2024 wisman ke Bali dipunguti Rp150 ribu.

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS - Sebentar lagi, Bali akan menerapkan pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang. Persisnya, kebijakan ini akan berlaku mulai 14 Februari 2024.

Dana yang dikumpulkan dari wisman ke Bali ini nominalnya bisa sangat besar. Bahkan bisa mencapai Rp1 triliun. Tergantung dari jumlah kunjungan wisman ke Bali.

Pada tahun 2023 saja, jumlah wisman ke Bali menapai 5,3 juta. Jika dikali Rp150 ribu, itu mencapai Rp800 miliar.

Kemenparekraf sudah menargetkan jumlah kunjungan wisman ke Indonesia sebanyak 14,3 juta, dengan 50 persennya ke Bali.

Artinya, target kunjungan wisman ke Bali sekitar 7 juta. Artinya, potensi pungutan wisman ke Bali pada 2024 ini bisa mencapai Rp1 triliun, atau kurang sedikit dari angka itu karena baru dipungut pada tengah Februari.

Lantas, untuk apa saja dana Rp1 triliun ini kelak? Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra menjelaskan bahwa Undang-Undang Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2023 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pungutan wisman yang difokuskan pada dua aspek, yaitu perlindungan budaya dan lingkungan alam Bali.

Oleh karena itu, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berasal dari UU Provinsi Bali ini harus sejalan dengan tujuan tersebut. Salah satunya bisa untuk membiayai Bulan Bahasa Bali yang digelar setiap tahun.

Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 disebutkan tentang pungutan bagi wisman untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Hal serupa juga diatur dalam Pergub Bali Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

"Dengan demikian, dana dari APBD akan digunakan untuk melestarikan budaya dan lingkungan alam Bali," katanya saat membuka Bulan Bahasa Bali ke-6 Tahun 2024, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, pada Kamis (1/2/2024).

Dewa Indra menekankan bahwa meskipun sebelumnya Bali tidak memberlakukan pungutan wisman, pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali sejatinya tetap menjadi perhatian. Event-event seperti Bulan Bahasa Bali, Pesta Kesenian Bali, dan kegiatan budaya lainnya telah dilaksanakan, namun masih terkendala oleh keterbatasan dana APBD.

"Bukan karena APBD tidak mampu, melainkan sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan kita untuk menjaga budaya dan lingkungan kita ini," katanya.

Pungutan wisman ini diharapkan akan memberikan kekuatan fiskal kepada Pemprov Bali dalam upaya mengonservasi dan memajukan budaya serta lingkungan alam Bali.

Pemprov Bali telah melakukan persiapan secara menyeluruh terkait pemberlakuan pungutan wisman ini, dengan tujuan agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik tanpa menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan.

Upaya mitigasi telah dilakukan sebaik mungkin, dan koordinasi terus diperkuat dengan berbagai pihak terkait.

Dinas Pariwisata (Disparda) sebagai sektor utama telah mengintensifkan sosialisasi dan memperluas komunikasi dengan perwakilan negara sahabat serta pelaku pariwisata lainnya. Pemprov Bali juga telah menjalin komunikasi dengan maskapai penerbangan dan manajemen kapal pesiar yang memiliki rute ke Pulau Dewata.

Lebih lanjut, Sekda Dewa Indra menegaskan bahwa Pemprov Bali terbuka untuk menerima masukan dan saran agar penerapan pungutan wisman ini tidak mengganggu kenyamanan wisman dan tidak merusak citra Bali di dunia internasional.

"Dalam pelaksanaannya, Pemprov Bali berkomitmen untuk menyediakan informasi yang terkini guna memudahkan proses pembayaran," tandasnya. ***

Editor : Y. Raharyo
#pungutan wisman #Bulan Bahasa Bali #bali