JEMBRANA EXPRESS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan penertiban terhadap puluhan reklame dan spanduk di Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, pada Rabu (29/5).
Baca Juga: Diadili Kasus OTT Rp10 Miliar, Bendesa Adat Berawa Badung Bali Tertunduk
Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
"Dalam pelaksanaan penertiban, kami menemukan sebanyak 23 reklame yang sudah kadaluarsa, tidak berizin, dan pemasangannya menyalahi aturan. Misalnya, reklame-reklame ini dipasang di tiang listrik dan pohon perindang," ujarnya.
Dalam penertiban itu lanjut Leo, untuk di Kecamatan Jembrana ditemukan satu buah spanduk yang menyalahi aturan, sementara di Kecamatan Negara ditemukan 22 spanduk yang terdiri dari 11 pamflet dan satu baliho yang sudah dalam keadaan rusak.
"Sebanyak 23 reklame yang menyalahi aturan, sudah kadaluarsa dan tidak berizin tersebut diturunkan dan dibawa ke Mako Praja,” terangnya.
Baca Juga: Kebakaran Gudang di Gianyar: Barang-Barang Kerajinan Ludes, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp1,5 Miliar
Penertiban ini sebut Leo dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di Kabupaten Jembrana, serta memastikan bahwa semua reklame yang dipasang mematuhi peraturan yang berlaku.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa