Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Satpol PP Jembrana Tertibkan Puluhan Reklame yang Menyalahi Aturan

I Gde Riantory Warmadewa • Kamis, 30 Mei 2024 | 21:40 WIB
DICOPOT : Petugas Satpol PP Jembrana melakukan penertiban reklame disejumlah titik  di Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana, Rabu (29/5).
DICOPOT : Petugas Satpol PP Jembrana melakukan penertiban reklame disejumlah titik di Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana, Rabu (29/5).

JEMBRANA EXPRESS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan penertiban terhadap puluhan reklame dan spanduk di Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, pada Rabu (29/5).

Baca Juga: Diadili Kasus OTT Rp10 Miliar, Bendesa Adat Berawa Badung Bali Tertunduk

Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

DICOPOT : Petugas Satpol PP Jembrana melakukan penertiban reklame disejumlah titik  di Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana, Rabu (29/5).
DICOPOT : Petugas Satpol PP Jembrana melakukan penertiban reklame disejumlah titik di Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana, Rabu (29/5).

"Dalam pelaksanaan penertiban, kami menemukan sebanyak 23 reklame yang sudah kadaluarsa, tidak berizin, dan pemasangannya menyalahi aturan. Misalnya, reklame-reklame ini dipasang di tiang listrik dan pohon perindang," ujarnya.

Baca Juga: Korban Penekun Spiritual Bali Jero Dasaran Alit Respons Positif Putusan Hakim: Awas, Putusan Banding Bisa Lebih Tinggi

Dalam penertiban itu lanjut Leo, untuk di Kecamatan Jembrana ditemukan satu buah spanduk yang menyalahi aturan, sementara di Kecamatan Negara ditemukan 22 spanduk yang terdiri dari 11 pamflet dan satu baliho yang sudah dalam keadaan rusak.

DICOPOT : Petugas Satpol PP Jembrana melakukan penertiban reklame disejumlah titik  di Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana, Rabu (29/5).
DICOPOT : Petugas Satpol PP Jembrana melakukan penertiban reklame disejumlah titik di Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana, Rabu (29/5).

"Sebanyak 23 reklame yang menyalahi aturan, sudah kadaluarsa dan tidak berizin tersebut diturunkan dan dibawa ke Mako Praja,” terangnya.

Baca Juga: Kebakaran Gudang di Gianyar: Barang-Barang Kerajinan Ludes, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp1,5 Miliar

Penertiban ini sebut Leo dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di Kabupaten Jembrana, serta memastikan bahwa semua reklame yang dipasang mematuhi peraturan yang berlaku.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#reklame #jembrana #baliho kadaluwarsa #satpol pp #Ditertibkan