Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Remaja 16 Tahun di Jembrana Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh Kakak Iparnya Sejak Tiga Tahun Lalu

I Gde Riantory Warmadewa • Kamis, 6 Juni 2024 | 01:10 WIB
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto

JEMBRANA EXPRESS - Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Korbannya diduga seorang remaja putri berusia 16 tahun.

Mirisnya lagi aksi pelecehan yang diduga dilakukan oleh kakak ipar korban itu telah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Polisi Pulang dengan Tangan Kosong, Ternyata di Mengwi Hanya Ada Gudang Bekas Pengoplos Gas

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

"Kami akan periksa dulu, karena memang kami butuh waktu untuk mempelajari kasus ini," terangnya.

Endang menuturkan bahwa pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku karena masih fokus pada pengumpulan alat bukti.

Baca Juga: Gegara Cinta, Gadis di Pati Jadi Korban Pembunuhan, Leher Ditusuk Pisau

"Pengakuan korban memang ada, jadi kami masih kuatkan itu dengan keterangan ahli baik itu psikiater. Kami tunggu dulu hasilnya, termasuk hasil visum," imbuhnya.

Pihaknya menghimbau keada masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka dari bahaya pelecehan seksual.

 

"Kami tidak henti-hentinya melakukan edukasi terhadap masyarakat terkait isu-isu terkini termasuk kasus kekerasan terhadap anak," jelasnya.

Baca Juga: Spekulasi Pengganti Jefferson Assis: Marco Tulio Merapat ke Bali United?

Sementara itu Ketua Lembaga Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan (P2K2) Jembrana Ida Bagus Panca Sidarta Gautama pada Rabu (5/6) menyebutkan jika pihaknya mendesak agar kepolisian segera menetapkan status terduga pelaku.

 

"Kami mendesak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur ini jika alat bukti sudah cukup," ujarnya.

Panca menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil.

Baca Juga: WASPADALAH! Pinjam KTP Dipakai Transaksi Fiktif, Direktur BPR Diadukan ke Polda Bali, Korban Rugi Rp25 Miliar

"Kami memang tetap mendesak kepolisian agar segera menentukan status terduga pelaku ini, dan jika proses lidik sudah selesai dan memang benar kejadian itu terjadi, karena ini kasus menyangkut anak," pungkasnya.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#Kapolres Jembrana #kakak ipar #anak dibawah umur