JEMBRANA EXPRESS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menghentikan proses pembangunan gedung di Desa Tegal Badeng Timur. Rencananya gedung itu akan diperuntukkan untuk kepentingan umum.
Penghentian sementara itu dilakukan karena pihak pemilik gedung tidak bisa menunjukkan izin sebagaimana yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
Penertiban bangunan tanpa ijin itu dipimpin langsung Kasi Penegakan Satpol PP Jembrana, I Gede Ketut Gunadika.
Dalam kegiatan itu, pihak penanggungjawab bangunan yakni Andi Muhammad Harsono Badai Samudra menjelaskan jika gedung yang dibangun itu nantinya akan diperuntukkan sebagai pondok pesantren.
Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menjelaskan bahwa proses pembangunan tersebut dihentikan sementara hingga proses perizinan selesai.
Baca Juga: Memprihatinkan! Kasus Kekerasan Seksual di Buleleng Meningkat, Korban Terbanyak Anak Dibawah Umur
"Ditemukan bangunan yang rencananya akan digunakan untuk Pondok Pesantren yang berada di Desa Tegal Badeng Timur yang belum memiliki izin," ujarnya, Jumat (7/6).
Selain penghentian sementara pengerjaan bangunan itu, pihak Satpol PP Jembrana juga memberikan pembinaan kepada penanggung jawab pembangunan yang bernama Andi Muhammad Harsono Badai Samudra.
“Penanggung jawab bangunan diberikan pembinaan dengan dibuatkan surat pernyataan untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan," imbuhnya.
Selanjutnya sebagai langkah penegakan aturan, Satpol PP Jembrana melakukan penempelan stiker penghentian sementara kegiatan pada bangunan tersebut.
“Kami lakukan penempelan stiker dengan disaksikan oleh Kelian setempat. Penempelan stiker menegaskan penghentian pembangunan sementara hingga izin resmi diperoleh,” paparnya.
Dengan tindakan ini, Satpol PP Jembrana berharap dapat menegakkan aturan dan menjaga ketertiban pembangunan di wilayahnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa