JEMBRANAEXPRESS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jembrana terus mengembangkan kasus pembunuhan yang menimpa Nenek Saudah, warga Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana. Pada Kamis (20/6/2024), sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan dari lokasi kejadian.
Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa linggis, kayu, pakaian korban, serta barang bukti lainnya.
"Kami masih terus mengumpulkan barang bukti dan menunggu hasil observasi terhadap terduga pelaku," ujarnya.
Hingga saat ini, terduga pelaku berinisial AE masih menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Bangli.
"Informasi yang kami terima, proses observasi terhadap terduga pelaku bisa memakan waktu hingga 14 hari. Kami berharap proses ini dapat selesai lebih cepat," kata Arya Pinatih.
Kasus ini tetap dalam proses penyelidikan yang ketat mengingat telah ada korban jiwa. Polres Jembrana belum berani menahan terduga pelaku di sel polres karena belum tersedia sel khusus untuk pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa.
"Aturan mengharuskan pelaku diobservasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti mengamuk atau melakukan tindakan berbahaya," terang Arya Pinatih.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa terduga pelaku sering melakukan tindakan meresahkan hingga kekerasan terhadap warga lain.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa pelaku mungkin mengalami gangguan mental. Motif dari perbuatan pelaku diduga karena faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum.
Diberitakan sebelumnya, Jenasah Nenek Saudah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di halaman rumahnya pada Jumat (14/6) pagi, setelah diduga memergoki terduga pelaku yang hendak melakukan pencurian. Korban merupakan seorang residivis berinisial AE yang sebelumnya telah memiliki catatan pidana.
Kejadian ini sempat memicu kekhawatiran di masyarakat Pekutatan, terutama setelah pesan berantai melalui aplikasi pesan singkat meminta warga untuk tidak keluar rumah dan mengunci pintu karena adanya pembunuh bersenjata yang masih dalam pengejaran.
Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (15/6/2024) dini hari di sebuah bangunan kosong di pinggir pantai setelah dikejar oleh massa bersama aparat keamanan.
Langkah selanjutnya, Polres Jembrana akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keadilan bagi korban dan proses hukum terhadap terduga pelaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa