JEMBRANAEXPRESS.COM - Sebanyak 41 Kepala Desa (Prebekel) di Kabupaten Jembrana menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Jembrana I Nengah Tamba, di Gedung Pendopo Kesari, Negara.
Perpanjangan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No 3 Tahun 2024 yang merevisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dan dapat dipilih dua kali.
"Terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia atas perhatian khususnya terhadap perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Jembrana. Selanjutnya, para perbekel bisa fokus bekerja untuk percepatan pembangunan di Jembrana," ujar Bupati Tamba seusai pelantikan, didampingi Wakil Bupati IGN Patriana Krisna.
Dalam sambutannya, Bupati Tamba, yang berasal dari Desa Kaliakah itu berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat memacu inovasi para perbekel dan kepala desa dalam membangun desa dan Kabupaten Jembrana secara keseluruhan.
"Semangat harus ditingkatkan, jangan sampai dengan adanya perpanjangan masa jabatan justru menjadi malas dan kinerja menurun," tegasnya.
Baca Juga: Bupati Tamba Mendem Pedagingan Karya Melaspas dan Ngenteg Linggih Pura Majapahit
Lebih lanjut, Bupati Tamba menegaskan komitmennya untuk terus memonitor dan memastikan kinerja para perbekel dan kepala desa demi mewujudkan visi Jembrana Emas 2026/2027.
"Saya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan karena kita ingin bersama-sama melangkah untuk mewujudkan Jembrana Emas 2026," jelasnya.
Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dan kekompakan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Jembrana.
Ia berharap bahwa dengan kolaborasi yang baik, target-target pembangunan dapat tercapai dengan lebih cepat dan efektif.
"Dengan dukungan dan inovasi dari para perbekel dan kepala desa, diharapkan Kabupaten Jembrana dapat terus maju dan mencapai tujuan-tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," tandasnya.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa