Puluhan kendaraan itu terjaring karena tidak laik jalan dan tidak memiliki berkas yang lengkap.
Petugas gabungan dari Badan Penyelenggara Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali, Polres Jembrana, dan Dinas Perhubungan Jembrana memeriksa 89 kendaraan yang melintas di Gilimanuk. Hasilnya, hanya 26 kendaraan angkutan pariwisata yang dinyatakan laik jalan.
"31 angkutan pariwisata ditilang oleh BPTD karena tidak memiliki kelengkapan berkas dan tidak laik jalan," ungkap Kepala Seksi Lalu Lintas BPTD Kelas II Bali, Ni Luh Santi Widyastini, seperti dikutip dari detikBali pada Selasa (25/6/2024).
Sementara itu, dalam kegiatan yang sama pihak kepolisian juga menindak pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.
Sebanyak 4 angkutan pariwisata dan 28 angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) ditilang karena kelengkapan berkas yang tidak lengkap.
Operasi ini digelar untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Bali, khususnya bagi wisatawan yang menggunakan kendaraan angkutan pariwisata.
Petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi tentang pentingnya menjaga kondisi kendaraan agar selalu dalam keadaan laik jalan.
"Kami mengimbau kepada para pengemudi angkutan pariwisata agar selalu memperhatikan kondisi kendaraannya sebelum digunakan untuk mengangkut penumpang," kata Widyastini.
Diharapkan operasi gabungan ini dapat memberikan efek jera bagi para pengemudi angkutan pariwisata dan AJAP agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kondisi kendaraannya.
"Hal ini demi keselamatan dan kenyamanan para penumpang serta kelancaran arus lalu lintas di Bali," tandas Widyastini.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa