JEMBRANAEXPRESS.COM - Bupati Jembrana Periode 2000 - 2010, I Gede Winasa yang saat ini menjalani hukuman pidana dalam kasus korupsi akhirnya membayar uang pengganti dan denda sebesar Rp 3,8 miliar lebih.
Penyerahan uang dilakukan langsung anak kandungnya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu (3/7/2024).
Saat dikonfirmasi, Ipat mengatakan hari ini dirinya hadir di Kantor Kejari Negara bersama tiga kuasa hukum untuk menyerahkan uang pengganti dan denda terkait putusan pengadilan terhadap kasus korupsi yang menimpa ayahnya yakni I Gede Winasa dalam bentuk uang cash.
Ipat juga menyebutkan jika seluruh keluarga telah berupaya secara maksimal agar ayahnya itu bisa segera bebas dan berkumpul kembali bersama keluarga.
“Kami dari keluarga dan teman-teman bapak (Winasa) sudah berupaya untuk bisa menyelesaikan uang pengganti dan denda ini, dan selanjutnya berharap bapak bisa segera bebas dan berkumpul bersama keluarga,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Komang Sutrisna selaku kuasa hukum I Gede Winasa yang berharap kliennya itu bisa segera bebas dan berkumpul bersama keluarga.
“Harapan kami semua, beliau bisa segera bebas, berkumpul kembali dan menimati masa tua dengan tenang bersama keluarganya. Selanjutnya setelah proses penyerahan denda dan uang pengganti ke Kejari Negara, kami akan ke Rutan Negara untuk menyerahkan administrasi dan bukti pengembalian dana,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama menjelaskan uang pengganti dan denda yang dibayarkan ini berkaitan dengan dua perkara I Gede Winasa yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Perkara pertama terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) tahun 2009/2010.
Dalam perkara itu, Winasa divonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 8 bulan, dan uang pengganti Rp 2,322 miliar.
Perkara kedua tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/PID.SUS/2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif.
Dalam putusan itu, I Gede Winasa divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan 6 bulan, dan uang pengganti Rp 797,554 juta.
"Total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana I Gede Winasa adalah Rp 3.819.554.800. Selanjutnya, selama 1x24 jam uang tersebut harus segera kami setorkan ke kas negara, sehingga proses lebih lanjut bisa dilakukan," terangnya.
Kejari Meyke menambahkan mengenai masa hukuman dan proses pembebasan I Gede Winasa, Ia menjelaskan hal tersebut merupakan kewenangan Rutan.
“Bukti dan administrasi lainnya juga kami serahkan ke Rutan Negara untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa