JEMBRANAEXPRESS.COM - Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa akhirnya melenggang bebas keluar dari Rutan Kelas II Negara, Jumat (5/7/2024).
Winasa resmi dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementrian Hukum dan Ham RI. SK Pembebasan Bersyarat (PB) Winasa diterima sekitar pukul 17.00 Wita.
Baca Juga: Kocak! Tepergok Pemilik Toko, Pelaku Pencurian di Kios Pasar Jimbaran Ngaku Perbaiki Listrik
Kemudian mantan Bupati Jembrana yang telah menjalani penjara sejak 2014 lalu itu melengkapi beberapa berkas sebelum keluar rutan didampingi tim kuasa hukumnya.
Winasa keluar dari pintu gerbang depan Rutan Kelas II Negara sekitar pukul 18.50 Wita. Saat keluar, ia didampingi I Gede Ngurah Patriana Krisna yang merupakan putra pertamanya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Jembrana.
Begitu keluar Rutan, Winasa langsung menuju kendaraan Toyota Alphard B 2554 PBS warna hitam bersama kuasa ukumnya. Saat ditanya awak media, Winasa memilih irit bicara. “Sebentar Pak PH saja, nanti PH saja,” ujar Winasa singkat sambil tersenyum.
Pasca menghirup udara bebas, Winasa yang saat ini berusia 74 tahun itu langsung melukat di pantai Yeh Kuning. Sekitar pukul 19.05 Wita, rombongan I Gede Winasa tiba di Pura Segara Yeh Kuning.
Baca Juga: Heboh di Medsos, WNA Ngamuk di Jimbaran Bali: Tantang Berkelahi Warga, Ganggu Lalu Lintas
Selanjutnya ia melakukan persembahyangan bersama Ipat dan istrinya, sebelum kemudian dilakukan upaca pembersihan diri dengan meyiramkan air berisi bunga oleh pemangku Pura Segara Yeh Kuning.
Selesai melukat, rombongan Winasa bergerak menuju rumah di Tegalcangkring.
Sementara itu Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Winasa sesuai dengan prosedur dan SOP yang berlaku.
"Berkas-berkas sudah lengkap seluruhnya dan tidak ada kekurangan," kata Lilik.
Lebih lanjut, Lilik menerangkan bahwa Winasa telah menjalani 2/3 dari masa pidananya yang mencapai 13 tahun, yaitu selama 7 tahun. Hal ini membuatnya memenuhi syarat untuk mengajukan PB.
"Surat keputusan (SK) PB keluar sekitar 17.20 Wita," papar Lilik.
Selama di Rutan Kelas II B Negara, lanjut Lilik, Winasa dikenal dengan sosok yang ramah dan sering kali mendapat teguran oleh petugas.
Baca Juga: Truk Angkut Tebu Kecelakaan di Hutan Gumitir: Muatan Tumpah ke Jalan, Arus Lalu Lintas Tersendat
"Kalau mendapat teguran memang yang bersangkutan yang namanya warga binaan kita wajib bila mungkin ada kesalahan kita tegur, selama ini Winasa berkelakuan baik," tambah Lilik.
Sebelum bebas bersyarat, Winasa telah menyelesaikan kewajibannya untuk membayar denda dan uang pengganti senilai Rp 3,8 miliar pada hari Rabu (3/7/2024).
Jumlah tersebut berasal dari dua kasus korupsi yang saat ini dijalani, yakni beasiswa Stikes dan Stitna dan kasus korupsi perjalanan dinas.
Baca Juga: BEJAT! Pria Beristri di Banyuwangi Tega Rudapaksa Keponakan: Setelah Ditahan Ngaku Khilaf
Untuk diketahui, Winasa memiliki dua putusan dari dua kasus yang harus dijalani. Kasus pertama adalah kasus perjalanan dinas yang dihukum selama enam tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.
Sementara kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, ia dihukum selama tujuh tahun pidana penjara, denda Rp 500 juta, dan harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.322.000.000.
Selain dua kasus korupsi tersebut, bupati Jembrana dua periode bergelar profesor itu juga sudah dipenjara selama 2,5 tahun karena kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa