Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Penyerahan SPPKD Tahap IV, Bukti Keseriusan Pemkab Jembrana Tuntaskan Permasalahan HPL di Kelurahan Gilimanuk

I Gde Riantory Warmadewa • Kamis, 11 Juli 2024 | 05:33 WIB
Penyerahan SPPKD  kepada warga Kelurahan Gilimanuk
Penyerahan SPPKD kepada warga Kelurahan Gilimanuk

JEMBRANAEXPRESS – Sebanyak 100 Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD) kembali diserahkan kepada warga di Kelurahan Gilimanuk pada tahap IV.

Sebelumnya, pada tahap I, II, dan III, sebanyak 378 SPPKD telah diserahkan kepada masyarakat. Dengan demikian, total keseluruhan yang sudah diserahkan mencapai 478 SPPKD.

Baca Juga: UPDATE Kecelakaan di Tol Cipularang:Sepuluh Kendaraan Rusak Parah, Korban Dievakuasi ke RS Abdul Rojak

"Penyerahan ini wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam menuntaskan permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kelurahan Gilimanuk," kata Sekda I Made Budiasa yang mewakili Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, saat penyerahan SPPKD di Aula Kantor Lurah Gilimanuk, Rabu (10/7).

Penyerahan SPPKD  kepada warga Kelurahan Gilimanuk
Penyerahan SPPKD kepada warga Kelurahan Gilimanuk

Pihaknya menjelaskan bahwa saat ini BPKAD Jembrana melalui UPTD Pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah) dalam pengelolaan HPL Gilimanuk telah memiliki aplikasi "MANAH" (Manajemen Aset Tanah).

Dengan kehadiran aplikasi tersebut, Budiasa berharap dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengajuan permohonan perpanjangan perjanjian sewa HPL Gilimanuk.

Penyerahan SPPKD  kepada warga Kelurahan Gilimanuk
Penyerahan SPPKD kepada warga Kelurahan Gilimanuk

"Dalam pengisian data yang dibutuhkan pada aplikasi tentu perlu pembaharuan, dan diharapkan kerjasama antara UPTD Pengelolaan BMD dengan Pemerintah Kelurahan sampai pada para Kaling untuk saling membantu demi pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat Kelurahan Gilimanuk," tambahnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD Jembrana, I Komang Susila, menyampaikan bahwa jumlah permohonan perpanjangan perjanjian sewa HPL yang telah diterima sebanyak 558 permohonan. Dari jumlah permohonan tersebut, pihaknya bersama tim telah melaksanakan proses dari penelitian berkas, verifikasi lapangan, melengkapi administrasi untuk memohon rekomendasi kepada Bupati, dan diinput pada Aplikasi MANAH.

 

"Yang sudah kami cetak sebanyak 478 SPPKD, yang telah diserahkan oleh bidang aset pada tahap pertama sejumlah 98 SPPKD, tanggal 7 November 2023 sebanyak 120 SPPKD, dan tanggal 3 Januari 2024 sebanyak 160 SPPKD, dan pada hari ini akan diserahkan sebanyak 100 SPPKD," pungkasnya.***

Baca Juga: Ketua DPD Golkar Bali Panas! Sebut Ipat Tak Beretika, Ancam Jatuhkan Sanksi

 

Jembrana - Sebanyak 100 Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD) kembali diserahkan kepada warga di Kelurahan Gilimanuk pada tahap IV (empat).

Sebelumnya pada tahap I,II, dan III sebanyak 378 SPPKD telah diserahkan kepada masyarakat. Jadi total keseluruhan yang sudah diserahkan sebanyak 478 SPPKD.

"Penyerahan ini wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam menuntaskan permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kelurahan Gilimanuk," kata Sekda I Made Budiasa yang mewakili Bupati Jembrana, I Nengah Tamba saat penyerahan SPPKD di Aula Kantor Lurah Gilimanuk, Rabu (10/7).

Baca Juga: MEMPRIHATINKAN! Kondisi Terkini Wanita Ukraina Korban Kekerasan di Bali: Trauma, Sering Mengigau Ketakutan

Pihaknya mengatakan saat ini BPKAD Jembrana melalui UPTD Pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah) dalam pengelolaan HPL Gilimanuk telah memiliki aplikasi "MANAH" (Manajemen Aset Tanah).

Dengan kehadiran aplikasi "MANAH" tersebut, Budiasa berharap memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengajuan permohonan perpanjangan perjanjian sewa HPL Gilimanuk. 

"Dalam pengisian data yang dibutuhkan pada aplikasi tentu perlu pembaharuan dan diharapkan kerjasama antara UPTD Pengelolaan BMD dengan Pemerintah Kelurahan sampai pada para Kaling untuk saling membantu demi pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat kelurahan Gilimanuk," ucapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD Jembrana, I Komang Susila menyampaikan adapun jumlah permohonan perpanjangan perjanjian sewa HPL yang telah diterima sebanyak 558 permohonan.

Dari jumlah permohonan tersebut, Susila menambahkan, pihaknya bersama team telah melaksanakan proses dari penelitian berkas, verifikasi lapangan, melengkapi administrasi untuk mohon rekomendasi bapak Bupati dan di input pada Aplikasi MANAH. 

"Yang sudah kami cetak sebanyak 478 SPPKD, yang telah diserahkan oleh bidang aset pada tahap pertama sejumlah 98 SPPKD, tanggal 7 Nopember 2023 sebanyak 120 SPPKD dan tanggal 3 Januari 2024 sebanyak 160 SPPKD dan pada hari ini akan diserahkan sebanyak 100 SPPKD," pungkasnya.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#kelurahan gilimanuk