Pemberian remisi ini dilaksanakan setelah upacara bendera yang dipimpin oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, dan dihadiri oleh seluruh pegawai serta warga binaan Rutan Negara, beserta stakeholder terkait di Kabupaten Jembrana.
Baca Juga: Hanya 13 Orang Wajah Baru Isi Kursi DPRD Jembrana, Target Awal Akan Lakukan Ini
Dalam upacara tersebut, Wakil Bupati yang akrab disapa Ipat, membacakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI, yang menekankan pentingnya semangat kemerdekaan untuk dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan.
"Hal ini merupakan wujud apresiasi pemerintah berupa pengurangan masa pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, kontribusi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan," ungkap Wabup Ipat.
Remisi diberikan kepada ratusan warga binaan yang dihukum karena tindak pidana umum dan pidana khusus, setelah mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman atau pembinaan.
Baca Juga: Sampaikan Duka Cita, Bupati Tamba Berharap Almarhum Ida Bagus Ardana Dikremasi di Jembrana
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, menyebutkan bahwa sebanyak 107 warga binaan di Rutan Negara diusulkan untuk mendapatkan remisi.
“Syukur alhamdulillahnya, seluruhnya menerima remisi. Sehingga SK Remisi yang turun totalnya sebanyak 114 orang, di mana 7 orang tambahan merupakan pindahan dari Lapas Singaraja,” jelas Tulus.
Menurut Tulus, besaran remisi yang diterima oleh warga binaan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga lima bulan, sesuai dengan SK yang diterima.
Baca Juga: HUT Kota Negara ke-129: Sebanyak 224 Peserta Ikuti Lomba Makepung Bupati Cup 2024
“Sebanyak 28 orang memperoleh remisi satu bulan, 25 orang memperoleh remisi dua bulan, 36 orang memperoleh remisi tiga bulan, 15 orang memperoleh remisi empat bulan, serta yang paling besar mendapatkan remisi lima bulan yang diterima oleh 10 orang warga binaan,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang warga binaan di Rutan Negara berinisial A (23), menyampaikan rasa syukur dan haru atas remisi yang diterimanya.
“Saya terharu dengan remisi yang saya dapatkan. Saya juga sangat bersyukur, sehingga waktu untuk saya bertemu dengan keluarga jadi semakin dekat,” pungkasnya.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa