Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Tekanan Fiskal Daerah, Pemkab Jembrana Pangkas THR TPP ASN Jadi 50 Persen, Prioritaskan JKN dan Layanan Dasar

I Gde Riantory Warmadewa • Senin, 16 Maret 2026 | 18:35 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Made Budiasa. (I Gde Riantory Warmadewa/Jembrana Express)
Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Made Budiasa. (I Gde Riantory Warmadewa/Jembrana Express)

 

JembranaExpress.Com - Pemerintah Kabupaten Jembrana mengambil langkah strategis dan penuh kehati-hatian dalam mengelola keuangan daerah di tengah ancaman resesi global dan ketidakpastian fiskal nasional.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan berbagai prioritas belanja.

Pasalnya, struktur anggaran Kabupaten Jembrana masih memiliki ketergantungan cukup tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Setiap perubahan kebijakan fiskal nasional secara langsung berdampak pada kebijakan anggaran di daerah.

Baca Juga: Menhub Dudy Purwagandhi Geram! Truk Sumbu Tiga Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemacetan Horor 35 KM Lumpuhkan Jalur Gilimanuk

Saat ini, Pemkab Jembrana tengah fokus menyelesaikan sejumlah beban fiskal penting yang memengaruhi stabilitas APBD.

Salah satunya adalah pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat.

Pemerintah daerah harus menutup kekurangan anggaran sebesar Rp16 miliar agar layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan hingga akhir tahun 2026.

Selain itu, pemerintah daerah juga masih menanggung beban fiskal masa lalu berupa defisit utang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Negara yang mencapai Rp33 miliar.

Baca Juga: Di Balik Macet Gilimanuk, Gang Warga Berubah Jadi Pasar Takjil: Pedagang Raup Hingga Rp700 Ribu Sehari

Belum lagi adanya potensi beban baru sekitar Rp5 miliar pada APBD akibat perubahan kebijakan penggajian guru kontrak yang sebelumnya dibayarkan melalui dana BOS dan kini beralih menjadi skema paruh waktu.

Di tengah kondisi fiskal tersebut, Pemkab Jembrana menetapkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perhitungan yang lebih selektif.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Made Budiasa, menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2026 pembayaran THR dari komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diberikan sebesar 50 persen.

Sementara komponen THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya tetap dibayarkan penuh 100 persen.

Baca Juga: Saat Antrean Mudik Memanas, Tim Dokkes Polres Jembrana Sigap Tolong Pemudik

“Langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian dalam merencanakan pengeluaran daerah. Kebijakan ini juga selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan pemberian THR kepada ASN dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Senin (16/3).

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun, tidak termasuk P3K paruh waktu maupun tenaga outsourcing.

Menurut Budiasa, keputusan tersebut juga diambil setelah pemerintah daerah melakukan koordinasi dan studi komparasi dengan sejumlah kabupaten lain di Bali.

Beberapa daerah seperti Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Buleleng juga menerapkan kebijakan serupa dengan membayarkan 50 persen THR dari komponen TPP.

Baca Juga: Di Balik Macet 35 Km Menuju Gilimanuk: Kisah Warga Kaliakah Jual Nasi Jinggo hingga Jadi Ojek Dadakan Bertarif Rp 150 Ribu Sekali Trip

Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya menyesuaikan rasio belanja pegawai sebesar 30 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jembrana pada tahun 2025 menunjukkan kinerja positif dengan kenaikan sebesar Rp49,8 miliar atau sekitar 27 persen, peningkatan tersebut belum mampu menutup penurunan signifikan dana transfer dari pemerintah pusat.

Dana transfer tersebut tercatat berkurang hingga Rp115 miliar, sehingga membuat ruang fiskal daerah menjadi semakin terbatas.

Budiasa menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Bupati Jembrana melalui konsep “Empati Fiskal”.

Konsep ini menekankan agar birokrasi memiliki kesadaran kolektif dan kepekaan tinggi dalam menentukan prioritas belanja di tengah kondisi pendapatan daerah yang mengalami koreksi.

Baca Juga: Arus Mudik Denpasar–Gilimanuk Macet Parah, Antrean Kendaraan Mengular 30 Km Hingga Depan Polsek Negara

“Di tengah situasi ini, setiap rupiah yang tersisa harus dihitung secermat mungkin. Kami memilih mengalokasikan anggaran pada program-program yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti layanan kesehatan JKN, daripada memaksakan pengeluaran yang melampaui kapasitas fiskal daerah,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Jembrana berharap seluruh ASN dapat memahami kondisi tersebut sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kesehatan jangka panjang APBD Jembrana demi kepentingan masyarakat luas.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#thr asn #Sekretaris Daerah Jembrana I Made Budiasa #tekanan fiskal #penurunan dana transfer pusat #jembrana