JEMBRANAEXPRESS.COM-Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar Operasi Jagratara pada 21-22 Agustus 2024 dengan menindak sejumlah warga negara asing (WNA) di Bali.
Tindakan dilakukan Imigrasi lantaran WNA tersebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal mereka selama di Bali.
Operasi ini merupakan bagian dari instruksi serentak Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia untuk menegakkan hukum keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa enam WNA terjaring dalam operasi Imigrasi di berbagai lokasi di Bali.
"Operasi ini dilakukan di berbagai lokasi dengan masing-masing kasus pelanggaran yang bervariasi, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga pelanggaran overstay," ungkapnya pada Jumat (23/8/2024).
Enam WNA yang terjaring operasi tersebut adalah DL warga Ukraina, SW warga India, CHC warga Nigeria, CEN warga Nigeria, UGU warga Nigeria, dan SCA warga Ghana.
Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa WN Ukraina berinisial DL ditangkap di sebuah butik di Ubud, Gianyar.
DL, yang memegang ITAS Investor hingga 27 Januari 2025, ditemukan sedang melatih teknisi di butik tersebut yang bukan merupakan kegiatan sesuai izinnya.
"Sponsornya berbeda, dan dia mengerjakan proyek di perusahaan lain," jelas Ridha.
Baca Juga: Pembunuhan PSK Online di Denpasar: Pelaku Kesal Diminta Bayaran Lebih
Sementara itu, SW, WNA India yang memegang ITAS Investasi hingga 4 Agustus 2025 ditangkap di Jimbaran, Kuta Selatan.
SW diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan tidak melaporkan perubahan alamat dan memasarkan vila di Bali kepada WNA lain melalui media sosial.
"Dia memasarkan villa sendiri, seharusnya hanya berinvestasi, tidak terjun langsung ke kegiatan perusahaan," kata Ridha.
Empat warga negara Afrika, CHC, CEN, SCA, dan UGU, ditangkap di sebuah apartemen di Denpasar. CHC overstay selama 15 bulan, CEN selama 17 bulan, SCA selama 9 bulan, sementara UGU tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya.
Kepada keenam WNA ini, Kantor Imigrasi Denpasar akan melakukan deportasi disertai penangkalan.
"Kami berkomitmen penuh atas arahan Ditjen Imigrasi untuk selalu rutin melakukan pengawasan terhadap WNA yang melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal," tegas Ridha. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express