Lazuardi Muddatsir Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu 6,4 Kg di Bali

I Gede Paramasutha • Dipublikasikan Rabu, 6 November 2024 | 20:56 WIB
DIADILI: Lazuardi menerima putusan dari majelis hakim yang menjatuhi dirinya hukuman 15 tahun penjara.
DIADILI: Lazuardi menerima putusan dari majelis hakim yang menjatuhi dirinya hukuman 15 tahun penjara.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Lazuardi Muddatsir, 29 tahun, kembali mendekam di balik jeruji besi setelah Pengadilan Negeri Denpasar memvonisnya 15 tahun penjara.

Residivis ini, yang merupakan anak buah dari gembong narkoba kelas kakap Fredi Pratama, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran sabu seberat 6,4 kg di Bali.

Baca Juga: Mistik Bambu Keramat di Pura Luhur Lempuyang, Pusat Spiritual Umat Hindu Bali

Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Agus Adi Antara, menyatakan bahwa Lazuardi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Selain dijatuhi hukuman penjara, pria asal Banjarmasin ini juga dikenai denda sebesar Rp 10 miliar, dengan subsider kurungan empat bulan jika tidak dibayar.

Usai berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, Lazuardi menerima putusan tersebut, yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 19 tahun.

Lazuardi sebelumnya adalah buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus laboratorium narkoba di Sunter milik Fredi Pratama.

Baca Juga: Perbekel Bongkasa Terjaring OTT Disaat Penilaian Kabupaten Antikorupsi: Sekda Badung Malah Sebut Begini

Setelah melarikan diri ke Bali, Lazuardi diduga terlibat dalam jaringan narkoba milik warga negara asing di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Bermula pada Maret 2024, Lazuardi menghubungi Fredi Pratama untuk bekerja.

Dia dikirim ke Jakarta untuk mengambil sabu dalam sebuah kamar hotel yang tidak terkunci, dan diberi uang untuk perjalanan serta penginapan.

Setibanya di Jakarta, Lazuardi mengambil tas jinjing berisi narkoba dan menginap di hotel sebelum kembali ke Bali menggunakan kendaraan travel.

Ia memindahkan sabu ke dalam koper selama perjalanan dan menetap di kos-kosan di Sesetan, Denpasar untuk menyembunyikan barang tersebut.

Baca Juga: Tolak Pembangunan Pengolahan Limbah Tinja, Warga Dusun Melaya Tengah Kelod Geruduk Lokasi Proyek Yang Berdekatan Dengan Pemukiman Warga dan Sekolah

Pergerakan Lazuardi terendus oleh Bareskrim Mabes Polri. Pada 2 Mei 2024, ia digerebek di kos-kosannya dan polisi menyita sabu seberat total 6,4 kilogram, beserta barang bukti lainnya seperti timbangan dan alat pres.

Kasus ini menggarisbawahi upaya pihak kepolisian yang terus memperketat pengawasan terhadap jaringan narkoba di Indonesia, sembari memburu Fredi Pratama yang hingga kini masih berstatus buronan.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
kuta utara narkoba tibubeneng