JEMBRANAEXPRESS.COM – Lazuardi Muddatsir, 29 tahun, kembali mendekam di balik jeruji besi setelah Pengadilan Negeri Denpasar memvonisnya 15 tahun penjara.
Residivis ini, yang merupakan anak buah dari gembong narkoba kelas kakap Fredi Pratama, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran sabu seberat 6,4 kg di Bali.
Baca Juga: Mistik Bambu Keramat di Pura Luhur Lempuyang, Pusat Spiritual Umat Hindu Bali
Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Agus Adi Antara, menyatakan bahwa Lazuardi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Selain dijatuhi hukuman penjara, pria asal Banjarmasin ini juga dikenai denda sebesar Rp 10 miliar, dengan subsider kurungan empat bulan jika tidak dibayar.
Usai berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, Lazuardi menerima putusan tersebut, yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 19 tahun.
Lazuardi sebelumnya adalah buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus laboratorium narkoba di Sunter milik Fredi Pratama.
Setelah melarikan diri ke Bali, Lazuardi diduga terlibat dalam jaringan narkoba milik warga negara asing di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Bermula pada Maret 2024, Lazuardi menghubungi Fredi Pratama untuk bekerja.
Dia dikirim ke Jakarta untuk mengambil sabu dalam sebuah kamar hotel yang tidak terkunci, dan diberi uang untuk perjalanan serta penginapan.
Setibanya di Jakarta, Lazuardi mengambil tas jinjing berisi narkoba dan menginap di hotel sebelum kembali ke Bali menggunakan kendaraan travel.
Ia memindahkan sabu ke dalam koper selama perjalanan dan menetap di kos-kosan di Sesetan, Denpasar untuk menyembunyikan barang tersebut.
Pergerakan Lazuardi terendus oleh Bareskrim Mabes Polri. Pada 2 Mei 2024, ia digerebek di kos-kosannya dan polisi menyita sabu seberat total 6,4 kilogram, beserta barang bukti lainnya seperti timbangan dan alat pres.
Kasus ini menggarisbawahi upaya pihak kepolisian yang terus memperketat pengawasan terhadap jaringan narkoba di Indonesia, sembari memburu Fredi Pratama yang hingga kini masih berstatus buronan.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa