JEMBRANAEXPRESS.COM – Deretan bangunan di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, terancam dibongkar menyusul rekomendasi DPRD Provinsi Bali.
Sebanyak 45 unit bangunan akomodasi wisata yang berdiri di sempadan tebing dan bibir Pantai Bingin kini menjadi sorotan, menyusul dugaan pelanggaran tata ruang kawasan.
Pantauan di lapangan pada Jumat (13/6/2025), terlihat jelas sejumlah restoran dan vila berdiri menempel pada tebing curam di sekitar Pantai Bingin.
Beberapa diantaranya bahkan membangun akses langsung berupa tangga menuju pasir putih yang jadi daya tarik utama destinasi ini.
Antara pukul 13.00 hingga 16.00 WITA, suasana di pantai tampak ramai oleh wisatawan mancanegara yang berjemur atau bersantai di deretan restoran.
Keindahan Pantai Bingin Bali yang terkenal dengan ombak dan panorama laut lepas memang membuat kawasan ini menjadi incaran investor akomodasi wisata.
Namun, kini muncul pertanyaan besar: sejak kapan pembangunan ini dimulai dan siapa yang memberi izin?
Ketika dikonfirmasi, Perbekel (Kepala) Desa Pecatu, I Made Karyana Yadnya, memilih tak menjelaskan lebih jauh soal asal-muasal izin pembangunan di area tersebut.
“Sudahlah, jangan diperpanjang. Yang jelas sudah ada rekomendasi pembongkaran dari DPRD Bali, tinggal kita tunggu tindak lanjutnya,” ucapnya singkat.
Saat ditanya soal pemilik usaha di kawasan Pantai Bingin Pecatu, Karyana menyebut bahwa sebagian besar bangunan itu dimiliki oleh warga lokal.
Ia menegaskan, masyarakat Pecatu selama ini menggantungkan hidup dari sektor pariwisata yang tumbuh pesat di sekitar pantai.
“Itu usaha masyarakat lokal, sejak dulu sudah ada. Sekarang warga menunggu kelanjutan dari keputusan yang sudah dibuat,” ujarnya.(*)
Editor : Suharnanto