JEMBRANAEXPRESS.COM – Sidang kasus pemalsuan silsilah keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali digelar, Selasa (29/7/2025).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai meminta 17 orang terdakwa termasuk nenek lansia berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja divonis bersalah.
JPU Dewa Anom Rai menuntut Reja dengan hukuman 1 bulan 4 hari penjara atas dugaan keterlibatan dalam pemalsuan surat silsilah keluarga.
Tuntutan serupa dijatuhkan kepada terdakwa I Ketut Senta ,78, yang diketahui mengalami gangguan pendengaran.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat yang memuat informasi palsu terkait garis keturunan,” ujar JPU Anom.
Surat silsilah yang dipalsukan tersebut berdampak pada kerugian pihak lain, dan menjadi dasar bagi JPU untuk menjerat para terdakwa dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 277 KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai keterlibatan dalam tindak pidana secara bersama-sama.
Baca Juga: Cuaca Buruk Hantam Selat Bali, Penyeberangan Gilimanuk Ketapang Ditutup Selama 3 Jam
Tuntutan Bervariasi bagi 17 Terdakwa
Selain Reja dan Senta, tuntutan lebih berat dijatuhkan kepada I Made Dharma, anak kandung Reja, yang dituntut 3 tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya, I Ketut Sukadana dan I Made Nelson, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara 12 terdakwa lainnya—termasuk Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardana, hingga I Made Atmaja—masing-masing dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa yang tidak jujur dan menyebabkan kerugian pada orang lain.
Namun, untuk terdakwa lanjut usia seperti Reja dan Senta, faktor usia serta kondisi kesehatan menjadi pertimbangan meringankan.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau pledoi pada Selasa, 5 Agustus 2025.(*)
Editor : Suharnanto