JEMBRANAEXPRESS.COM – Sidang perdana kasus pembunuhan di arena tajen Songan Kintamanai dengan terdakwa I Wayan Luwes atau Mangku Luwes menyita perhatian publik.
Puluhan keluarga korban Komang Alam Sutawan atau Komang Alam turut menghadiri jalannya sidang Mangku Luwes di Pengadilan Negeri (PN) Bangli pada Selasa (30/9/2025).
Untuk menjaga kondusivitas, sekitar 78 personel Polres Bangli dikerahkan untuk menjaga proses persidangan.
“Pengamanan ini bentuk antisipasi karena perkara ini menyita perhatian publik,” kata Kapolres Bangli AKBP James Irianov Syaloom Rajagukguk yang turut memantau jalannya sidang.
Seperti berita sebelumnya, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratih Kusuma Wardhani didampingi hakim anggota Seftra Bestian dan I Gede Parama Iswara, dengan pengamanan ketat dari Polres Bangli.
Agenda persidangan sempat tertunda sekitar satu jam karena terdakwa tidak didampingi kuasa hukum, sebelum akhirnya majelis menunjuk penasihat hukum dari Posbakum PN Bangli.
Jaksa mendakwa Mangku Luwes melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau alternatif Pasal 354 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Humas PN Bangli Akbar Ridho Arifin menyebut sidang berjalan lancar dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan di arena sabung ayam (tajen) Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, pada Sabtu (14/6/2025).
Mangku Luwes disebut tidak terima dengan adanya kegiatan sabung ayam di wilayahnya hingga terjadi cekcok yang berujung penusukan terhadap Komang Alam. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kintamani V, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, Mangku Luwes juga sempat dirawat di RSUP Prof Ngoerah Denpasar akibat luka yang dideritanya dalam insiden tersebut.(*)
Editor : Suharnanto