JEMBRANAEXPRESS.COM – Praktik prostitusi online di kawasan wisata Kuta, Badung, kembali terungkap setelah terduga pelakunya diproses secara hukum.
Made Raca Permana Patris ,33, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diduka melakukan praktik prostitusi online sebagai operator open BO melalui aplikasi MiChat pada Kamis (23/10/2025).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartsdianto Saragih terdakwa disebut menjalankan bisnis esek-esek daring sejak Mei 2025.
Aksi itu terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di sebuah hotel di Jalan Pararaton Utama, Kuta.
Saat dilakukan penggerebekan pada Rabu (6/8/2025) dini hari, polisi menemukan kegiatan transaksi s*ksual yang difasilitasi oleh terdakwa.
Raca diketahui membuat akun MiChat menggunakan ponsel Samsung hitam. Akun tersebut menampilkan foto-foto perempuan menarik guna memancing calon pelanggan.
“Setiap kali ada pria yang menghubungi akun itu, terdakwa melakukan negosiasi harga dan waktu pertemuan,” ungkap jaksa di persidangan.
Jika tarif disepakati, pelanggan akan dikirimkan lokasi hotel dan nomor kamar tempat wanita yang telah disiapkan menunggu.
Dari setiap transaksi, terdakwa mendapat komisi Rp50 ribu. Adapun tarif kencan yang ditawarkan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu sekali pertemuan.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan tiga wanita berinisial ZA, LA, dan AA yang diduga terlibat sebagai pekerja s*ks komersial (PSK).
Ketiganya disebut bekerja sama dengan terdakwa dalam menjalankan praktik prostitusi online tersebut.
Atas perbuatannya, Raca dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan yang dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa praktik prostitusi online di Bali, khususnya di kawasan Kuta, Badung, masih marak terjadi melalui aplikasi MiChat yang kerap disalahgunakan untuk open BO atau layanan esek-esek daring.(*)
Editor : Suharnanto