JembranaExpress.Com - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi akhirnya meluapkan kekesalannya terhadap sejumlah pengusaha logistik yang masih nekat mengoperasikan truk sumbu tiga di tengah puncak arus mudik Lebaran 2026.
Padahal, pemerintah telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 Maret 2026.
Namun kenyataannya, sejumlah truk logistik non-sembako masih terlihat melintas di jalur utama menuju Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Bali.
Kehadiran kendaraan besar ini disebut menjadi salah satu penyebab utama kemacetan parah hingga puluhan kilometer di jalur mudik menuju pelabuhan yang menghubungkan Bali dan Jawa tersebut.
Dudy menegaskan tindakan para pengusaha logistik itu tidak hanya melanggar kebijakan pemerintah, tetapi juga mencederai Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi yang dibuat untuk menjamin kelancaran jutaan pemudik.
Ia juga menyinggung arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar pelayanan transportasi selama masa mudik dilakukan secara maksimal tanpa hambatan.
Baca Juga: Saat Antrean Mudik Memanas, Tim Dokkes Polres Jembrana Sigap Tolong Pemudik
“Kepentingan jutaan pemudik harus menjadi prioritas utama. Aturan pembatasan sudah jelas, dan semua pihak wajib mematuhinya,” tegasnya.
Situasi arus lalu lintas menuju Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk kini memasuki status kritis.
Pada H-5 Lebaran, Minggu (15/3) siang, antrean kendaraan dilaporkan mencapai lebih dari 35 kilometer dari area pelabuhan hingga ke kawasan Kota Negara, Jembrana.
Bahkan untuk pertama kalinya, antrean kendaraan pemudik terlihat hingga kawasan Alun-Alun Kota Negara di Kelurahan Banjar Tengah.
Ribuan kendaraan pribadi, bus, dan sepeda motor dilaporkan terjebak dalam antrean panjang yang nyaris tidak bergerak di jalur nasional Denpasar – Gilimanuk.
Ironisnya, di tengah antrean tersebut masih banyak terlihat truk logistik non-sembako yang ikut masuk ke jalur mudik.
Menghadapi kondisi darurat ini, Polda Bali bersama Polres Jembrana terpaksa mengambil langkah ekstrem berupa rekayasa lalu lintas skala besar.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Soelistijono, memerintahkan penghentian sementara seluruh truk besar terutama yang tidak membawa kebutuhan pokok.
Truk-truk tersebut diarahkan masuk ke kantong parkir atau buffer zone agar jalur utama menuju pelabuhan dapat dikosongkan untuk kendaraan pemudik.
Langkah ini dinilai sebagai upaya terakhir untuk mencegah kemacetan total di pintu masuk pelabuhan.
Penyekatan bahkan dilakukan secara berlapis mulai dari wilayah Denpasar, Badung dan Tabanan.
Tujuannya agar kendaraan besar tidak sampai menumpuk di wilayah Jembrana yang menjadi titik krusial menuju pelabuhan.
Situasi ini juga mendapat sorotan tajam dari pengamat transportasi Bali, I Wayan Sujana.
Ia menilai arus mudik merupakan agenda nasional tahunan sehingga seharusnya penanganannya dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh daerah yang dilalui jalur mudik.
Menurutnya, pembatasan truk logistik non-sembako seharusnya sudah dilakukan sejak jauh sebelum kendaraan mencapai wilayah Jembrana.
“Kalau regulasi sudah ada, seharusnya penyekatan dilakukan sejak dari Denpasar, Badung, Tabanan bahkan dari arah Banyuwangi. Jangan semuanya dibebankan ke petugas di Jembrana,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa truk logistik masih bisa menyeberang dari Pelabuhan Ketapang menuju Bali padahal pembatasan sudah diberlakukan secara nasional.
Pemerintah menegaskan keselamatan dan kenyamanan pemudik merupakan prioritas utama selama masa angkutan Lebaran.
Segala bentuk pelanggaran terhadap pembatasan operasional angkutan barang dipastikan tidak akan ditoleransi lagi.
Baca Juga: Masikian Fest 2026 Tetap Digelar di Tengah Efisiensi Anggaran, Peserta Justru Meningkat
Publik kini menunggu ketegasan aparat di lapangan untuk benar-benar menindak truk-truk yang melanggar aturan, agar perjalanan jutaan pemudik menuju kampung halaman tidak terganggu oleh kepentingan segelintir pengusaha logistik.
Jika tidak segera ditertibkan, kemacetan panjang menuju Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk dikhawatirkan akan semakin parah menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa