Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Menteri ATR/BPN Tegaskan Penentuan LP2B Jadi Kewenangan Pemda

I Gde Riantory Warmadewa • Senin, 18 Mei 2026 | 08:00 WIB
Rakor bersama antara Kementrian ATR/BPN bersama kepala daerah se Kalimantas Selatan. (ist)
Rakor bersama antara Kementrian ATR/BPN bersama kepala daerah se Kalimantas Selatan. (ist)

JembranaExpress.Com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Jakarta, Rabu (13/05/2026).

 

Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Lumba-Lumba Hidung Botol Terdampar Mati di Pantai Yehsumbul Jembrana

Menurut Menteri Nusron, pemerintah pusat hanya menekankan pemenuhan target luas LP2B sebesar 87 persen, sedangkan penentuan bidang dan lokasi lahan diserahkan kepada kepala daerah sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

 

“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron.

 

Ia menjelaskan, pelaksanaan kebijakan LP2B perlu dijalankan secara seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah.

Baca Juga: Pelantikan PNS Baru di Jembrana, Bupati Tekankan Pengabdian untuk Masyarakat

Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai sangat penting agar kebijakan tata ruang dapat berjalan sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

 

“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” katanya.

 

Selain membahas LP2B, Menteri Nusron juga menyoroti persoalan legalitas kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga: Pemkab Jembrana Salurkan Bantuan Traktor untuk Petani, Dorong Modernisasi Pertanian

Ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus legalitas lahannya sesuai aturan yang berlaku.

 

“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegasnya.

 

Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah kepala daerah juga menyampaikan berbagai aspirasi terkait kebutuhan pengembangan wilayah. Mulai dari dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertifikasi kawasan perumahan guna mendukung program pembangunan tiga juta rumah.

 

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda yang turut hadir dalam Rakor tersebut berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat demi mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.

 

“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua,” ujarnya.

 

Turut mendampingi Menteri ATR/BPN dalam Rakor tersebut, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#mentri atr/bpn #rakor bersama kepala daerah #lahan pertanian pangan berkelanjutan #pertanahan #kalimantan selatan