JembranaExpress.Com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai akhirnya buka suara terkait pernyataannya yang menyebut warga sipil dapat menduduki jabatan utama di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurut Pigai, gagasan tersebut bukan hal baru karena telah menjadi praktik umum di berbagai negara modern melalui konsep civilian oversight atau pengawasan sipil.
Pernyataan itu disampaikan Pigai saat menghadiri penutupan Kongres XI Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Tahun 2026 di Istana Agung Jimbarwana, Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu (6/6/2026).
Pantauan di lokasi, Pigai bersama rombongan tiba sekitar pukul 10.20 Wita. Setelah beristirahat sejenak, ia langsung menuju Ballroom Istana Agung Jimbarwana untuk memberikan sosialisasi kebangsaan dan HAM kepada peserta kongres.
Usai acara, Pigai menjelaskan alasan di balik usulan yang belakangan menjadi perbincangan publik tersebut. Ia menegaskan bahwa konsep pengawasan sipil telah diterapkan di banyak negara maju, termasuk Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa.
Baca Juga: Dari Buruh Cilik hingga Pengusaha Pindang, Perjalanan Ni Wayan Suitari Menghidupkan Aroma Kusamba
“Semua negara modern di dunia menerapkan apa yang dinamakan civilian oversight,” ujar Pigai.
Ia mencontohkan Kepolisian New York (NYPD) yang menurutnya dipimpin oleh seorang sipil, sementara urusan teknis operasional tetap dijalankan oleh pejabat kepolisian profesional.
“Operasionalnya dipegang polisi, tetapi pimpinan tertingginya selalu sipil. Karena negara-negara maju menggunakan konsep civilian oversight, maka Indonesia juga bisa menerapkan hal tersebut,” katanya.
Baca Juga: 13 Calon Jemaah Haji Nonprosedural Dicegah di Bandara Ngurah Rai, Diduga Gunakan Jalur Malaysia
Meski demikian, Pigai meluruskan bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan agar jabatan Kapolri diisi oleh warga sipil. Fokus usulannya adalah membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk menduduki posisi-posisi strategis yang bersifat manajerial dan non-operasional.
Beberapa bidang yang menurutnya dapat diisi oleh kalangan sipil antara lain keuangan, perencanaan, pengembangan teknologi, hingga sumber daya manusia (SDM).
Pigai menilai penerapan konsep tersebut penting dalam agenda reformasi Polri. Setidaknya ada tiga alasan utama yang menjadi dasar usulannya.
Pertama, Indonesia perlu mengikuti perkembangan tata kelola kepolisian di negara-negara modern yang telah menerapkan sistem pengawasan sipil.
Baca Juga: Klungkung Lirik Kerajinan Serat Alam, Pandan dan Enceng Gondok Bakal Dipadukan dengan Endek
Kedua, adanya asas resiprokal atau timbal balik. Menurut Pigai, jika anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan di sektor sipil, maka warga sipil juga seharusnya memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan tertentu di institusi keamanan, khususnya yang tidak berkaitan langsung dengan operasi lapangan.
Ketiga, konsep ini dinilai dapat membantu mengurangi sekat dan potensi konflik antara institusi sipil dan aparat keamanan.
“Ini adalah jalan tengah yang saya usulkan. Kita tidak ingin mereka terus-menerus berantem,” tegasnya.
Baca Juga: MKM Sanur Pos Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Lengkap Motor Honda Lebih Dekat ke Warga
Selain itu, Pigai juga menyoroti karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini bertugas di lingkungan Polri. Ia menilai peluang promosi ASN masih sangat terbatas dan sering kali berhenti pada jenjang tertentu.
Menurutnya, ASN yang memiliki kompetensi seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama untuk menempati posisi strategis melalui sistem promosi yang objektif dan profesional.
Sebagai solusi, Pigai mengusulkan mekanisme lelang jabatan yang melibatkan tim profesional, akademisi, politisi, dan pengamat independen. Alternatif lainnya adalah membuka jalur karier yang lebih luas bagi ASN yang memenuhi syarat.
Ia berharap gagasan civilian oversight dapat menjadi salah satu materi pembahasan dalam Revisi Undang-Undang Kepolisian yang saat ini tengah bergulir.
“Tujuan kita adalah membangun dan melakukan reformasi kepolisian secara substansial, bukan sekadar simbolis,” ujarnya.
Baca Juga: Polsek Selemadeg Intensif Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
Pigai juga memastikan akan segera mengumpulkan para ahli, tokoh internasional, dan pakar terkait setelah kembali ke Jakarta untuk mematangkan konsep tersebut sebelum diajukan lebih lanjut dalam pembahasan kebijakan.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa