Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Caleg di Madiun Terlibat Komplotan Bobol 18 Toko, Begini Modusnya

Suharnanto Jembrana Express • Sabtu, 2 Desember 2023 | 12:50 WIB
ilustrasi pencurian
ilustrasi pencurian

JEMBRANA EXPRESS-Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap calon anggota legislatif (caleg) terduga pelaku pembobolan dan pencurian di belasan toko dan rumah.

 

Caleg tersebut diketahui bernama ADK,25, warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Madiun. ADK tercatat sebagai caleg DPRD Kabupaten Madiun dari salah satu partai politik.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra, mengungkapkan ADK ditangkap di rumahnya pada malam Kamis (30/11) lalu.

 

Selain ADK, polisi juga berhasil menangkap seorang tersangka lain bernama Basir, warga Jombang, yang berada di kamar kos dekat rumah ADK.

Saat penangkapan, Basir yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2017 mencoba melarikan diri, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan pada kaki.

 

“Aksi kejahatan kedua tersangka terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di toko milik korban bernama Agung Tri Pratama di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun,”ungkap AKP Magribi Agung Saputra dikutip dari jawapos.com.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian di 18 toko dan rumah kosong.

Baca Juga: BNNP Bali Sita 1 Kg Ganja: Tangkap Instruktur Surfing Nyambi Jual Beli Narkoba Lintas Provinsi

Kejahatan tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk, dan telah berlangsung sejak tahun 2019.

 

Komplotan ini terdiri dari tiga orang, di mana dua pelaku sudah tertangkap, sementara satu pelaku lainnya dengan inisial TB masih dalam pencarian.

 

ADK berperan sebagai sopir yang mengemudikan mobil untuk mengantar pelaku lainnya, yakni Basir, yang bertindak sebagai eksekutor, ke rumah atau toko yang menjadi sasaran.

 

Kasus ini mengindikasikan modus operandi yang terkoordinasi dan melibatkan sejumlah lokasi kejahatan di berbagai wilayah. Aksi terakhir mereka dilakukan di Desa Suluk, di toko sembako milik korban Agung, dengan kerugian mencapai Rp40 juta.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta sejumlah barang bukti lainnya.

 

ADK dan Basir akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan perbuatan mereka, dijerat dengan pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#residivis #madiun #bobol #caleg #polres #toko