JEMBRANA EXPRESS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Gde Sumarjaya Linggih.
Gde Sumarjaya Linggih atau biasa dipanggil Demer yang menjabat sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI) pada tahun 2020, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.
Selain Gde Sumarjaya Linggih, KPK juga memanggil Murti Utami Andyanto, Inspektur Jenderal Kemenkes RI, dan Pius Rahardjo, seorang PNS Ditjen Bea Cukai yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor pada tahun 2020.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan hari ini Senin (11/12) di gedung merah putih KPK.
Ali Fikri menyatakan bahwa dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah lima orang agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Langkah pencegahan ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
“Langkah ini diambil karena diperlukan keterangan dari beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut,”sebut Ali Fikri dikutip dari jawapos.com.
Kelima orang yang dicegah tersebut Budi Sylvana, Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat terjadinya kasus dan sekarang menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji, Harmensyah (Sekretaris Utama BNPB saat kejadian), Satrio Wibowo (pihak swasta), Ahmad Taufik (pihak swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat).
KPK mencatat bahwa nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes pada periode 2020-2022 mencapai Rp3,03 triliun.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Jumlah kerugian negara diduga mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020, kemungkinan bisa meningkat,”imbuh Ali Fikri. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express