Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Lolos dari Hukuman Mati, Tiga Oknum TNI yang Siksa dan Bunuh Pemuda Aceh Imam Masykur Secara Kejam Hanya Tertunduk

Suharnanto Jembrana Express • Selasa, 12 Desember 2023 | 21:58 WIB
LOLOS DARI MAUT: Tiga Praka yakni RM, HS dan J dihukum penjara seumur hidup dan pecata dari TNI kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (12/12).
LOLOS DARI MAUT: Tiga Praka yakni RM, HS dan J dihukum penjara seumur hidup dan pecata dari TNI kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (12/12).

JEMBRANA EXPRESS-Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga prajurit TNI yang membunuh Imam Masykur.

 

Tiga terdakwa, yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J, hadir langsung dalam persidangan babak akhir kasus penculikan serta pembunuhan pada pemuda asal Aceh, Imam Masykur, Selasa (12/12).

 

Putusan sidang kasus pembumuhan Imam Masykur tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, dengan Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi dan Mayor Kum Alissa Dandel.

 

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Praka RM bersama dua rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan secara bersama-sama.

“Selain hukuman penjara seumur hidup, ketiganya juga dipecat dari dinas militer,”tegas hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dikutip dari jawapos.com.

 

Meskipun putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut hukuman mati pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa tampak tertunduk mendengar putusan tersebut.

 

Hakim memberikan hak hukum kepada mereka untuk menerima atau mengajukan banding.

Baca Juga: Ngeri, Rekaman CCTV Tunjukkan Detik Per Detik Aksi Nekat IS Loncat dari Jembatan Underpass Dewa Ruci

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya. Sidang terbuka untuk umum dan dihadiri oleh ibu kandung almarhum, Fauziah.

 

Sebelumnya, Imam Masykur, pemuda berusia 25 tahun asal Aceh, dilaporkan meninggal dunia setelah diculik dan disiksa oleh ketiga terdakwa dan orang sipil (berkas terpisah).

Tiga orang TNI, satu dari Paspampres dan dua anggota TNI lainnya, diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

 

Keluarga korban menerima video penyiksaan dan ancaman tebusan sebesar Rp50 juta. Korban akhirnya ditemukan meninggal pada 24 Agustus setelah keluarganya mendatangi RSPAD Jakarta Pusat.(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#bunuh imam masykur #imam masykur #Pengadilan Militer II-08 #pemuda aceh #penjara seumur hidup #Tiga Oknum TNI