JEMBRANA EXPRESS-Panca Darmansyah (PD) terdiam setelah melakukan pembunuhan secara keji terhadap keempat anaknya sendiri di rumah kontrakannya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Selama tiga hari setelah kejadian tragis itu, Panca Darmansyah bahkan tidak mau makan dan minum. Baru pada akhirnya, para korban ditemukan setelah bau yang menyengat mengundang perhatian warga sekitar.
"Aktivitas Saudara PD mulai dari Minggu, Senin, Selasa, dan ditemukan di hari Rabu yang bersangkutan hanya berdiam di rumah tersebut," ucap Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa (12/12) dikutip dari jawapos.com.
Setelah empat hari tanpa makan dan minum, Panca akhirnya meminta tolong kepada tetangganya untuk dibelikan minuman pada Rabu (6/12).
Pada hari itu juga, aparat kepolisian berhasil menemukan para korban.
Selama tiga hari itu, Panca Darmansyah juga berusaha bunuh diri. Mulai dari menyayat jalur nadinya, hingga menusuk perutnya. Namun, Panca masih bisa selamat.
"Setelah melakukan aksi kejinya tersebut, kemudian tersangka ini mengambil pisau dapur dan selanjutnya mencoba untuk melukai dirinya dengan cara melukai pergelangan tangan kirinya," jelas Yossi.
Baca Juga: Usai Aniaya Istri, Ayah di Jagakarsa Diduga Lanjut Bunuh Empat Anaknya
Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap keempat anaknya. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara.
"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P, dalam kasus pembunuhan empat orang anak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12) malam.
Dalam menetapkan tersangka, penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti, seperti keterangan 12 orang saksi, hingga laptop dan handphone yang digunakan pelaku sebelum pembunuhan.
"Polres Jakarta Selatan juga melaksanakan kegiatan autopsi yang nantinya hasil dari autopsi akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap saudara P," jelas Bintoro.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express