JEMBRANA EXPRESS-Sebelas aktris rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka ini menyusul penetapan lima kru film yang terlibat dalam produksi film bermuatan dewasa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka untuk sebelas orang ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (28/12).
Penyidik berhasil mengumpulkan cukup bukti selama proses penyidikan untuk meningkatkan status hukum mereka.
“Fakta-fakta tersebut memberikan dasar yang memadai untuk menjadikan sebelas saksi ini sebagai tersangka,”kata Ade Safri Simanjuntak dikutip dari jawapos.com.
Dari sebelas tersangka tersebut, sembilan di antaranya adalah perempuan, yaitu Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
“Selanjutnya penyidik akan memanggil para tersangka, dan surat penetapan tersangka juga telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum pada tanggal 27 Desember 2023,”imbuh Ade Safri.
Baca Juga: Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan Jakarta Timur, Berikut Ini Profil Lengkapnya
Para tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap adanya rumah produksi film porno di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Lima orang yang terlibat dalam produksi tersebut, dengan peran masing-masing sebagai produser, pemilik situs web berlangganan konten porno, editor, kameramen, dan pemain, telah dijadikan tersangka berdasarkan pasal-pasal yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman untuk para tersangka penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express