Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

WALHI Bali Desak Hentikan Pembangunan Hotel Vasa Ubud, Berikut Ini Poin-Poin Pelanggarannya

Suharnanto Jembrana Express • Sabtu, 30 Desember 2023 | 18:43 WIB
SERAHKAN DOKUMEN: Walhi Bali dan Frontier menyerahkan surat tanggapan atas rencana pembangunan Hotel Vasa Ubud pada Dinas Kehutanan Bali.
SERAHKAN DOKUMEN: Walhi Bali dan Frontier menyerahkan surat tanggapan atas rencana pembangunan Hotel Vasa Ubud pada Dinas Kehutanan Bali.

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali  menyatakan dokumen Kerangka Acuan (KA) ANDAL Hotel Vasa Ubud tidak layak.

 

Karena itu, WALHI menyatakan semestinya proyek tersebut ditolak karena secara prinsip pembangunan Hotel Vasa Ubud dibangun di Kawasan Perkebunan tidak sejalan dengan peraturan Tata Ruang yang berlaku baik aturan Tata Ruang Provinsi Bali maupun Kabupaten Gianyar.

 

Maka dari itu dalam suratnya, WALHI mendesak Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk menolak serta meminta seluruh pembahasan mengenai proyek ini dihentikan.

 

Surat tanggapan WALHI itu diserahkan Sekjen Frontier Bali AA Gede Surya Sentana didampingi Made Krisna Dinata pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali diwakili Ida Ayu Dewi Putri Ary saat konsultasi publik  di Ubud, Gianyar.

Pembangunan Vasa Hotel Ubud tepat berada di sebelah sungai Pungau yang dimana dalam peta yang ditampilkan dalam data dokumen KA ANDAL Hotel Vasa Ubud  bahkan melewati sempadan Sungai.

 

Hal ini tentunya tak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 terkait penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

 

Dalam site plan peta Hotel Vasa Ubud KA ANDAL  bahkan berada di tengah badan sungai.

 

"Hal ini jelas  melanggar peraturan jika dilihat pada peta dalam dokumen KA ANDAL yang menempatkan site plan masuk dalam sempadan sungai" Jelas Gung Surya.

Dikonfirmasi terpisah I Made Juli Untung Pratama, Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali mengatakan dalam Formulir KA ANDAL Hotel Vasa Ubud hanya merujuk RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang diduga hanya untuk memuluskan rencana pembangunan Hotel Vasa Ubud yang dimana dalam aturan ini terlihat mengakomodir rencana kegiatan dengan ketentuan boleh dilaksanakan bersyarat.

 

"Hal ini jelas membuat kami menduga jika RDTR Payangan hanya digunakan untuk melegitimasi proyek, sebab proyek ini tidak terakomodir di dalam peraturan Tata Ruang Provinsi Bali dan Kabupaten Gianyar" pungkas Untung Pratama. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#gianyar #pelanggaran tata ruang #walhi #hotel vasa #ubud #bali