JAKARTA, JEMBRANA EXPRESS - Polres Metro Jakarta Pusat telah menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dengan inisial RT.
Tersangka diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang bernama AAP.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, menyampaikan bahwa RT, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, melakukan tindak kekerasan seksual lebih dari satu kali terhadap korban dalam setahun terakhir.
Pelaku dan korban sudah mengenal satu sama lain sejak setahun yang lalu, ketika korban masih berada di kelas lima SD, dan saat ini, korban telah berada di kelas enam SD.
Anton menjelaskan bahwa pelaku adalah tetangga korban yang tinggal di Jalan Swadaya Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua AAP pada Desember 2023, ketika sang putri mengeluhkan sakit pada alat vitalnya saat buang air kecil.
Setelah pemeriksaan intensif, polisi menangkap RT sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap AAP.
Saat proses penyelidikan, RT mengakui sering memanggil korban ke rumahnya, memberikan makanan-minuman kecil, dan melakukan kekerasan seksual.
Untuk merahasiakan perbuatannya, RT memberikan uang sejumlah Rp1.000-Rp5.000 kepada korban.
"Pelaku juga pernah mengajak korban menonton film dewasa di telepon selulernya sambil melakukan tindakan asusila pada tubuh korban," ungkap Anton.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
RT, seorang duda yang tinggal sendiri, dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)