Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Penangkapan Palti Hutabarat oleh Polri Ada Kaitannya dengan Dukungan Terhadap Salah Satu Capres

I Putu Suyatra • Sabtu, 20 Januari 2024 | 18:28 WIB
Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JEMBRANA EXPRESS - Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengumumkan bahwa Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap Palti Hutabarat berdasarkan dua laporan polisi yang telah disampaikan kepada Polri.

Penangkapan ini tidak terkait dengan dukungan terhadap salah satu calon presiden.

Truno menjelaskan, "Hingga saat ini, kami menilai berdasarkan pelaporan yang ada, kami sedang menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilaporkan."

Dua laporan polisi ini diajukan oleh Amruriandi Siregar ke Polda Sumatra Utara dan oleh Muhammad Wildan ke Bareskrim Polri.

"Palti Hutabarat benar-benar telah ditangkap berdasarkan dua laporan polisi. Perlu kami sampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 1946," tambahnya.

Palti diduga melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta UU Nomor 1 Tahun 1946, terutama pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Truno tidak memberikan tanggapan terkait konten yang disebar oleh Palti hingga dilaporkan dan ditangkap oleh Bareskrim Polri.

"Kami melihat secara objektif adanya laporan dugaan tindak pidana oleh dua pelapor, dan tindakan penyidik dilakukan sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku," tegasnya. (*) 

 

Editor : I Putu Suyatra
#palti hutabarat #capres #uu ite #polri