PURBALINGGA, JEMBRANA EXPRESS-Pasangan suami istri di Purbalingga, Jawa Tengah, RM ,54, dan SK ,42, menjadikan putri mereka sebagai tumbal pesugihan.
RM dengan alasan ritual pesugihan yang membutuhkan tumbal, menyetubuhi anak sambungnya yang baru berusia 16 tahun.
Aksi pemerkosaan tersebut bahkan mendapat restu dari SK, sang istri sekaligus ibu kandung korban, yang turut memberikan obat tidur kepada anaknya agar RM bisa melancarkan perbuatannya tanpa halangan.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, mengungkap bahwa RM melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali.
"Pelaku mengklaim bahwa ritual pesugihan mereka selalu gagal karena ada makhluk gaib yang merasa tersinggung,"ujar Donni Krestanto dikutip dari Radar Kudus.
Untuk memastikan keberhasilan ritual, mereka memilih antara memberikan tumbal nyawa atau tumbal hawa nafsu. SK pun menawarkan anak perempuannya sebagai tumbal hawa nafsu.
Dengan bujukan dan ancaman, RM berhasil membujuk sang anak untuk melakukan persetubuhan, meskipun awalnya anak tersebut menolak.
Ancaman terhadap ibunya membuat sang anak merasa kasihan dan akhirnya menuruti permintaan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah sang anak enggan pulang ke rumah dan tinggal di rumah nenek.
Keluarga korban curiga dan setelah ditelusuri, kejadian tersebut dilaporkan ke polisi pada 4 Januari 2024.
Polisi segera menindaklanjuti, dan kini pasangan suami istri tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman yang dihadapi RM dan SK adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Donni menegaskan bahwa dalam kasus tindak pidana oleh orang tua terhadap anak, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express