Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Pemeran Film Dewasa Siskaeee Dijebloskan ke Tahanan, Polda Metro Jaya Ungkap Beberapa Alasannya

Suharnanto Jembrana Express • Jumat, 26 Januari 2024 | 05:14 WIB
LANGSUNG DITAHAN: Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, selebgram Siskaeee ditahan penyidik Polda Metro Jaya.
LANGSUNG DITAHAN: Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, selebgram Siskaeee ditahan penyidik Polda Metro Jaya.

JAKARTA, JEMBRANA EXPRESS-Polda Metro Jaya telah resmi menahan Selebgram Fransisca Candra Novita Sari, yang dikenal sebagai Siskaeee.

 

Penahanan Siskaeee dilakukan setelah penyidik menjemput paksa dan melakukan pemeriksaan terhadapnya.

 

"Setelah pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee pada malam sebelumnya, kami resmi menahan tersangka di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada Kamis (25/1) dikutip dari jawapos.com.

 

Ade menjelaskan bahwa Siskaeee ditahan karena dianggap tidak kooperatif dalam proses hukum. Hal ini terbukti dari dua kali ketidakhadirannya saat dipanggil penyidik.

Sikap tidak kooperatif Siskaeee berbeda dengan 10 tersangka lainnya yang patuh terhadap panggilan penyidik.

 

"Penahanan dilakukan karena sikap tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik, sedangkan tersangka lainnya kooperatif selama proses penyidikan," ujar Ade.

 

Ade menekankan bahwa keputusan penahanan dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Dua WNA India di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara, Lakukan Perbuatan yang Mengerikan

Ini karena ketidakhadiran Siskaeee telah menghambat proses penyidikan oleh Tim Penyidik.

 

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 pemeran film dewasa dari rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

 

Keputusan ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (28/12). 11 tersangka ini terdiri dari 9 perempuan dan 2 laki-laki, dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#ditahan #Siskaeee #polda metro jaya #film dewasa