Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Kasus Penembakan Brutal Turis Turki di Bali: Senpi Masih Misteri, Polisi Curiga Ada Keterlibatan dengan Kejahatan Narkotika Internasional

Suharnanto Jembrana Express • Selasa, 30 Januari 2024 | 23:25 WIB
BURON: Satu pelaku penembakan turis Turki di Mengwi, Badung menghilang sewaktu dilakukan penggerebekan.
BURON: Satu pelaku penembakan turis Turki di Mengwi, Badung menghilang sewaktu dilakukan penggerebekan.

BADUNG, JEMBRANA EXPRESS-Geng Mexico yang melakukan penembakan brutal pada turis Turki Turan Mehmet, 30, di Villa Palm House, Tumbak Bayuh, Mengwi Badung tertangkap di Ungasan, Badung.

 

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono pada wartawan, Selasa (30/1) menyampaikan persembunyian pelaku penembakan turis Turki itu terendus setelah polisi memeriksa intensif jejak digital, IT, CCTV.

 

Dalam penggerebekan Geng Mexico tersebut, melibatkan Satreskrim Polres Badung, Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan pasukan taktis Satbrimob Polda Bali pada Sabtu (27/1).

 

Sayangnya hanya tiga pelaku yang dapat diamankan sedangkan seorang lagi yang terekam CCTV menyekap sekuriti masih buron.

"Dalam proses penangkapan tersebut, ditemukan dua orang tersangka berada di dalam rumah, sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat hendak kembali ke rumah yang mereka tempati," ucap Teguh. 

 

Dari penangkapan itu, disita barang bukti empat butir peluru aktif, empat selongsong peluru, empat proyektil peluru, tas kecil yang sebelumnya terdapat uang tunai yang dirampok, serta kaos milik korban yang terdapat bercak darah dan lubang bekas peluru.

 

Selain itu, penyidik mengamankan dua sepeda motor Yamaha Nmax dan satu Honda ADV yang digunakan pelaku, sebuah helm yang diamankan dari pemilik rental motor yang sebelumnya dipinjam pelaku, tujuh Hp milik para pelaku, dan empat file rekaman CCTV. 

Baca Juga: Langsung Shock, Ayah di Karangasem Dapati Anak Lelakinya Meninggal Gantung Diri

Sementara barang bukti senjata api yang terlihat dibawa oleh tiga pelaku ke TKP belum ditemukan.

 

Sebagai rencana penyelidikan lebih lanjut, pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sicarios Valdes.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 dan Pasal 338 Jo 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara (Dikurangi sepertiga). 

 

Kemudian, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP tentang memaksa orang lain secara melawan hukum menggunakan kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

 

"Alasan pasal percobaan pembunuhan berencana, karena aksi ini sudah direncanakan oleh para pelaku, dengan terlebih dahulu melakukan survey beberapa jam sebelum melakukan kejahatan, mereka juga menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya," katanya.

 Baca Juga: Fakta Baru Seputar Heboh Penembakan Turis Turki di Bali: Sebelum Beraksi, Pelaku Lumpuhkan Sekuriti Vila

Lebih lanjut, Kombespol Whisnu Caraka mengatakan belum diketahui dari mana geng Mexico yang tiba di Bali pada 12 Desember 2023 itu mendapatkan senpi.

 

Pihaknya akan mendalami hal itu. Menurutnya, WNA tidak boleh memiliki senpi di Indonesia. Pihaknya pun juga akan menelusuri apakah kelompok Mexico itu merupakan geng kejahatan Internasional dan terlibat narkoba atau tidak.

 

"Kenapa hanya korban yang disasar? Apakah sudah dikejar dari luar negeri? Ini masih dikembangkan. Kami juga melakukan tes urine, memeriksa darah, hingga rambut pelaku untuk mengetahui ada terkait narkoba atau tidak,"imbuhnya. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#brutal #turis turki #penembakan #geng mexico #buron #narkotika #kejahatan #polres #senpi #badung