DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Jaksa Agung, Burhanuddin, melakukan mutasi khusus posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI dan Bali.
Dr R Narendra Jatra, yang baru memimpin Kejati Bali kurang dari setahun, dipromosikan sebagai Kajati DKI.
Sementara itu, posisi Kajati Bali akan diisi oleh Ketut Sumedana, yang saat ini menjabat sebagai Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung (Kepja) nomor 35 tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024.
Surat Keputusan ini hanya mencakup mutasi Kajati DKI dan Kajati Bali, ditandatangani oleh Jaksa Agung Burhanuddin.
Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, membenarkan adanya mutasi Kajati Bali, tetapi belum dapat memberikan informasi terkait jadwal serah terima jabatan.
"Nanti akan kami informasikan lagi jadwal sertijabnya," ungkap Putu Agus Sabana dikonfirmasi Rabu (31/1).
R Narendra Jatna, yang dilantik sebagai Kajati Bali pada 23 Maret 2023, berhasil membawa kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana ke persidangan selama 10 bulan masa jabatannya.
Kasus ini melibatkan Mantan Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU, yang akhirnya duduk di kursi pesakitan.
Ketut Sumedana, yang akan menggantikan posisi Kajati Bali, sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Bali selama 6 bulan dari 5 Agustus 2021 hingga 19 Februari 2022.
Di Bali Sumedana pernah bertugas di Kejari Gianyar, Tabanan dan Kajari di Lombok.
Selanjutnya memangku tugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia kemudian dipercaya sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapusenkum) Kejaksaan Agung.
Ketut Sumedana memiliki karier panjang di Kejaksaan, dimulai pada tahun 1998.
Selama betugas di korp Adhyaksa, Sumedana pernah menangani berbagai kasus besar.
Penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar pada tahun 2003.
Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang melibatkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
Meskipun telah dikonfirmasi terkait mutasi tersebut, Ketut Sumedana menegaskan bahwa ia masih menjabat sebagai Kapuspen Kejaksaan Agung dan belum dilantik dalam jabatan barunya.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express