Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Ingin Cepat Kaya, Karyawan Percetakan Nyambi Jualan Narkoba: Kini Rasakan Akibatnya

Suharnanto Jembrana Express • Kamis, 1 Februari 2024 | 16:42 WIB
DIPENJARA: Tersangka EY diamankan dengan barang bukti sabu sabu dan pil ekstasi.
DIPENJARA: Tersangka EY diamankan dengan barang bukti sabu sabu dan pil ekstasi.

SURABAYA, JEMBRANA EXPRESS-Seorang karyawan percetakan inisial EYJ alias E ,38, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena membawa sabu dengan total berat 79,6 gram.

 

Dari penggeledahan di rumah warga Waru, Sidoarjo itu, polisi berhasil menemukan narkoba berupa 27 butir pil ekstasi berwarna pink dan 16 butir berwarna hijau dengan logo Hulk.

 

Tersangka EYJ mengaku mendapat narkoba dua plastik sabu tersebut dari seseorang berinisial G (buron) dengan jumlah 850 gram.

 

Namun, sebagian dari sabu tersebut sudah terbagi menjadi kemasan poket dan berhasil terjual.

"Sabu sudah beberapa kali dikirim oleh tersangka sesuai perintah G," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, dikutip dari Radar Surabaya.

 

Selain sabu, tersangka juga memiliki 27 butir pil ekstasi berwarna pink dan 23 butir berwarna hijau.

 

Sejumlah pil tersebut baru sebagian kecil yang sudah dikirim oleh tersangka.

 

Proses penangkapan tersangka dimulai setelah anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima informasi tentang seorang pengedar di sekitar Jalan Wirang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka di rumahnya.

 

Penangkapan dilakukan setelah tersangka pulang kerja, dengan dugaan bahwa ia menjual sabu terutama pada malam hari.(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#polrestabes #surabaya #percetakan #karyawan #jualan narkoba