Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Bakar Savana Gunung Bromo, Hakim Vonis Andrie Wibowo 2,5 Tahun, JPU Langsung Jawab Begini

Suharnanto Jembrana Express • Jumat, 2 Februari 2024 | 15:45 WIB
TERBAKAR: Andrie Wibowo divonis 2,5 tahun penjara atas kelalaiannya mengakibatkan savana Gunung Bromo terbakar.
TERBAKAR: Andrie Wibowo divonis 2,5 tahun penjara atas kelalaiannya mengakibatkan savana Gunung Bromo terbakar.

PROBOLINGGO, JEMBRANA EXPRESS-Andrie Wibowo Eka Wardhana, 42, divonis bersalah atas kelalaiannya membakar savana dan mengakibatkan Bukit Teletubbies di Gunung Bromo rusak.

 

“Oleh karena terbukti bersalah, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan pada terdakwa,”ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Jawa Timur, I Made Yuliada dalam amar putusannya, Rabu (31/1).

 

Dalam pertimbangan hakim terungkap, terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana merupakan pihak yang melakukan foto dan video prewedding di kawasan TNBTS Rabu, 6 September 2023 siang.

 

Pemotretan menggunakan flare menyebabkan kebakaran di wilayah TNBTS seluas 1.241,79 hektare.

“Kebakaran yang terjadi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp741.866.003.300,”sebut hakim.

 

Besarnya total kerugian tersebut lantaran terdapat beberapa aspek yang harus dikalkulasi.

 

Meliputi proses pemadaman dengan cara water bombing menghabiskan Rp200 juta, ditambah biaya pemulihan ekosistem Rp347 miliar.

 

Kemudian kerugian lain yang harus ditanggung adalah rusaknya keanekaragaman hayati, perosotan karbon, perusakan ekonomi, biaya pemulihan, pengaktifan ekologis ulang, dan sistem hidrologi.

 

“Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa diantaranya merasa bersalah dan telah meminta maaf secara adat, bersikap sopan selama proses persidangan, dan belum pernah dihukum,”kata hakim dalam amar putusannya.

 

Selain pidana fisik, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 3,5 miliar.

 

”Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata I Made Yuliada saat membacakan putusannya seperti dilansir dari Radar Bromo.

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, putusan majelis hakim pada prinsipnya sama dengan tuntutan JPU.

Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membakar hutan.

 

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 3,5 miliar, subsidair kurungan selama 6 bulan.

 

”Kami menghargai putusan hakim. Untuk saat ini terdakwa menyatakan masih pikir-pikir,” tutur penasihat hukum terdakwa,  Hasmoko. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#gunung bromo #PN #Bukit Teletubbies #Savana #pengadilan negeri #Kraksaan