Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Mirip Kasus Jessica: Remaja di Pacitan Tewas Minum Kopi Campur Sianida, Pelakunya Masih Orang Dekat

Suharnanto Jembrana Express • Sabtu, 3 Februari 2024 | 18:32 WIB
HUKUMAN BERAT MENANTI: Tersangka Ayu Findi Antika diamankan polisi atas ulahnya meracuni tetangganya dengan racun sianida campur kopi.
HUKUMAN BERAT MENANTI: Tersangka Ayu Findi Antika diamankan polisi atas ulahnya meracuni tetangganya dengan racun sianida campur kopi.

JEMBRANA EXPRESS-Racun Sianida kembali menelan korban, mirip dengan kasus Jessica Kumala Wongso dan Mirna Salihin beberapa tahun yang lalu.

 

Muhamad Rizqhi Saputra ,14, seorang remaja dari Kecamatan Sudimoro, Pacitan, Jawa Timur dikabarkan meninggal dunia setelah meminum kopi campur sianida di rumahnya, sebelum berangkat sekolah pada Jumat, 5 Januari 2024.

 

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menyatakan bahwa tersangka yang meracuni korban telah diamankan, yaitu tetangga korban, Ayu Findi Antika ,26.

 

"Hasil uji sampel dari labfor menunjukkan bahwa kopi yang diminum korban mengandung racun Sianida," kata Agung seperti dikutip dari jawapos.com paada Jumat (2/2).

Tersangka diketahui bermaksud meracuni keluarga korban, awalnya menargetkan ayah korban yang setiap pagi minum kopi.

 

Hubungan yang dekat membuat tersangka leluasa masuk ke rumah korban tanpa menimbulkan kecurigaan.

 

Ketika ayah korban sedang membuat kopi, tersangka diam-diam menyuntikkan Sianida ke dalam cangkir kopi tersebut.

 

Setelah itu, tersangka membakar bungkus racun yang diduga dibelinya melalui marketplace.

 

Sayangnya, bukan sang ayah, melainkan anak korban yang meminum kopi beracun tersebut.

 

Sebelum berangkat sekolah, korban muntah dan lemas, kemudian dilarikan ke puskesmas, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

 

Curiga dengan kejadian tersebut, ibu korban melaporkan kasus ini kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terungkap bahwa tersangka dan keluarga korban memiliki masalah lain, yaitu dugaan pencurian tabungan keluarga korban sebesar Rp32 juta.

 

"Yang pertama kali dilakukan tersangka adalah mencuri, lalu menggunakan racun untuk menutupi kasus pencurian agar tidak terungkap," jelas Agung.

 

Tersangka disangka melanggar tiga pasal sekaligus, yakni pasal 362 (pencurian), pasal 338, dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama maksimal 20 tahun,”pungkas Agung.(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#kopi sianida #pacitan #remaja #sianida #tewas