JEMBRANA EXPRESS-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Slamet Tohari atau Mbah Slamet, seorang dukun pengganda uang.
Vonis mati ini dijatuhkan hakim setelah terdakwa Mbah Slamet terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap 12 orang.
Sidang pembacaan vonis hukuman mati Mbah Slamet berlangsung di PN Banjarnegara pada Kamis (1/2).
Ketua majelis hakim, Niken Rochayati, menyatakan bahwa Mbah Slamet secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menimbulkan lebih dari satu korban, dan tindak pidana tersebut terulang beberapa kali.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Slamet Tohari) oleh karena itu dengan pidana mati," kata Niken Rochayati dalam amar putusannya dikutip dari Radar Kudus.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet bin alm Sumirjo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."sambung hakim.
Hakim juga menyoroti tindak pidana lain yang dilakukan oleh Mbah Slamet, termasuk menyimpan uang palsu dan melakukan penipuan yang menimbulkan lebih dari satu korban, serta mengubur korban secara tidak manusiawi.
Mbah Slamet dianggap telah memberatkan dirinya sendiri dengan cara menghilangkan nyawa 12 orang menggunakan racun potas.
Selain itu, hakim juga mencatat bahwa Mbah Slamet tidak menunjukkan rasa iba terhadap korban, bahkan perbuatan keji ini mengakibatkan sebagian anak-anak korban menjadi yatim-piatu.
Hakim menegaskan bahwa tindakan Mbah Slamet yang pergi ke karaoke dan menggunakan hasil kejahatannya untuk membayar biaya karaoke setelah menghabisi para korban merupakan perbuatan yang sangat keji.
Setelah vonis hukuman mati dibacakan, keluarga korban merasa puas dengan keputusan tersebut.
"Keluarga merasa puas lah dengan vonis itu," ungkap Yusuf Edi Gunawan, kakak dari salah satu korban, Theresia. "Ya sudah lega. Mau gimana lagi, memang sudah seperti itu (vonis majelis)."imbuhnya. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express