Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Kisah Warga Kuta, Nyoman Kasey Suwenda Korban Makelar Tanah di Bali Rp8,5 Miliar: Nyaris Putus Asa, Bertahun-Tahun Pelaku Belum Tertangkap

Suharnanto Jembrana Express • Selasa, 6 Februari 2024 | 18:29 WIB
DPO: Hexa Desriani salah seorang tersangka penipuan yang merugikan Nyoman Kasey Rp8,5 miliar jadi buronan polisi sejak Agustus lalu.
DPO: Hexa Desriani salah seorang tersangka penipuan yang merugikan Nyoman Kasey Rp8,5 miliar jadi buronan polisi sejak Agustus lalu.

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Nyoman Kasey Suwenda,34, warga Kuta, korban penipuan makelar tanah di Bali sebesar Rp8,5 miliar berharap Hexa Desriani segera tertangkap.

 

Hexa menurut Kasey merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus penipuan transaksi tanah yang disebutkan obyeknya ada di Kawasan Jimbaran, Badung ini.

 

Lewat Hexa yang diketahui kelahiran Palembang, Sumsel itu, Kasey tertarik membeli tanah yang ditawarkan namun akhirnya malah jadi korban penipuan beberapa pelaku.

 

Sejatinya, Kasey telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polresta Denpasar namun hingga kini belum ada titik terang pengungkapan kasus ini.

 

“Informasi terakhir yang saya dapatkan, Polisi sudah menetapkan Hexa Desriani sebagai tersangka tapi hingga kini yang bersangkutan belum ditahan sehingga polisi memasukkan DPO (Daftar Pencarian Orang),”sebut Kasey dikonfirmasi Selasa (5/2).

Disebutkan, Polresta Denpasar menetapkan Hexa sebagai tersangka dan menyebarkan DPO sejak 16 Agustus lalu.

 

“Saya berharap bila ada warga yang melihat foto DPO Hexa Desriani bisa  menyampaikan ke polisi,” ujarnya sambil menunjukkan foto DPO yang disebar polisi.

 

Kisah getir yang dialami Kasey berawal pada November 2013 di Pertokoan Niaga Dewa Ruci, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

 

Saat itu ia melakukan transaksi pembelian tanah dengan salah seorang makelar tanah yang sudah dikenal keluarganya sejak lama di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

 

Lokasi tanah berada di depan Kampus Universitas Udayana (Unud).

 

Setelah pembayaran dilakukan, ternyata tanah yang dijanjikan sedang dalam tahap pembuatan sertifikat ternyata baru diketahui sertifikat tidak dapat diurus karena tanah tersebut adalah tanah bermasalah.

Itu diketahui beberapa waktu usai transaksi dilakukan.  Dia pun syok mengetahui bahwa dirinya telah ditipu.

 

Perempuan yang beralamat di Jalan Dewi Sartika, Kuta, Badung, itu berusaha meminta uangnya kembali, tapi tidak berhasil.

 

Pada 19 Oktober 2015, ia melapor ke Polresta Denpasar dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#penipuan #makelar tanah #dpo #bali #kuta