JEMBRANA EXPRESS-Kacong Arye (KA) alias Ahmad Jumairi (AJ) youtuber asal Madura, menjalani proses hukum kasus penyebaran video porno dengan mantan pacarnya RW.
Kini, Kacong Arye ditahan oleh Polres Pamekasan sambil menunggu proses penyidikan atas penyebaran video porno selesai.
Menurut Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, sebelum menyebarkan video porno Kacong Arye dan korban pernah menjalin hubungan asmara selama enam bulan.
Kejadian VCS terjadi pada November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB melalui aplikasi WhatsApp.
Tanpa sepengetahuan dan izin korban, pelaku merekam korban yang tidak mengenakan pakaian.
Setelah hubungan mereka berakhir, Kacong Arye, yang merasa kecewa, memutuskan untuk menyebarkan video tersebut kepada teman korban, MMN, yang tinggal di Kelurahan Bugih, Pamekasan.
“Setelah putus cinta, tersangka mencoba melepaskan rasa kecewanya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya, yang disimpan di ponselnya, kepada teman korban,”ujar Kompol Andy Purnomo dalam konferensi pers, Selasa (6/2) dikutip dari jawapos.com.
Baca Juga: Cuma 1 Jam dari Kuta, Pantai Ini Paling Cocok untuk yang Punya Pasangan, Dijamin Makin Sayang
Dalam penyelidikan, Polres Pamekasan berhasil mengamankan bukti, termasuk flashdisk berukuran 16 GB yang berisi video eksplisit korban selama 38 detik dengan ukuran video 4,7 MB.
“Selain itu, juga diamankan tiga tangkapan layar percakapan antara tersangka dan korban,”imbuh Andy Purnomo.
Akibat perbuatannya, Kacong Arye dapat dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan kurungan minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara,”pungkasnya. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express