Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Kasus Pembunuhan Siswa SMAN di Malang: Divonis 7 Tahun Penjara, Pelaku Pikir-Pikir

Suharnanto Jembrana Express • Kamis, 8 Februari 2024 | 19:50 WIB
TRAGIS: Siswa SMAN Ngantang mengenakan pita hitam tanda berbelasungkawa dan makam Danar.
TRAGIS: Siswa SMAN Ngantang mengenakan pita hitam tanda berbelasungkawa dan makam Danar.

JEMBRANA EXPRESS-Dua dari tiga pelaku pembunuhan pelajar SMAN 1 Ngantang,Malang divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu (7/2).

 

Kedua pelaku pembunuhan tersebut, EK,14, dan AK,17, dari Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

 

Sementara satu pelaku pembunuhan lainnya, Agung Setiawan yang berusia dewasa yakni 18 tahun, berkasnya baru dilimpahkan untuk disidangkan.

 

"Keduanya diputus 7 tahun penjara di Lapas Anak Blitar dan wajib menjalani pelatihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang selama 3 bulan," kata Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra dikutip dari Radar Malang.

Peristiwa pengeroyokan hingga mengakibatkaan korban Danar Anendra Putra,17, tewas terjadi pada 6 Januari 2023.

 

Ketika itu, korban Danar pelajar SMAN 1 Ngantang berboncengan dengan temannya, Galih Wisnu.

 

Saat melewati gazebo di Jalan Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, mereka melihat tiga remaja tengah meminum minuman keras.

Baca Juga: BRUTAL! Anggota TNI di Bali Diserang Puluhan Orang Bersenjata Tajam dan Batu, Ini Penjelasan Polda Bali

Sebagai reaksi terhadap perhatian yang mereka rasakan, Agung menegur dan menyebut, "Opo lirik-lirik?" yang mengakibatkan Danar memukul Agung.

 

Pengeroyokan terjadi, Galih melarikan diri, sementara Danar kehilangan nyawanya.

 

"Setelah dipukuli di lokasi minum, korban dibawa ke sebuah jembatan. Lalu dipukuli lagi oleh tiga pelaku. AK memukul korban dengan bambu dan memukul kepala dengan batu, sementara EK memukul secara biasa. Pelaku dewasa (Agung) melakukan penusukan," papar Rendy.

Agung menusuk telapak tangan, siku, dan tengkorak kepala Danar yang menyebabkan kematian korban.

 

Jenazah kemudian dibuang ke saluran irigasi di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon.

 

Dua terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir atas vonis tersebut, sementara Agung masih dalam tahap awal persidangan.(*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#malang #siswa sman #pembunuhan